10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Ingat! Karyawan Di Atas 50 Tahun Dilarang Kerja Untuk Shift 3

Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas.

Selain itu interaksi penduduk umumnya terjadi karena adanya aktivitas bekerja. Maka dari itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan beleid terkait panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.

Dalam peraturan ini, salah satu isinya melarang karyawan yang usianya di atas 50 tahun berkerja pada shift-3 “Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” katanya di Jakarta, Sabtu (23/5/20).

Aturan ini tertuang pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Baca Juga:Ini Panduan Menkes Cegah Covid-19 Di Tempat Kerja Era New Normal

Sebelumnya Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Namun dia menegaskan, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

“Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” ujar Terawan.(cnbcindonesia/hm10)

Related Articles

Latest Articles