15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Ibadah Umrah Dibuka Kembali 8 Januari 2022

Jakarta, MISTAR.ID

Setelah sekian lama tidak beroperasi lantaran pandemi Covid-19, kini Kementerian Agama (Kemenag) membuka kembali penyelenggaraan ibadah umrah. Kemenag memastikan pelaksanaan ibadah tersebut harus menegakkan protokol kesehatan secara ketat. Kebijakan itu tidak bisa ditawar dan harus dijalankan.

“Pemberangkatan jemaah umrah rencananya akan dibuka kembali pada 8 Januari 2022. Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan (prokes) secara ketat,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief melalui keterangan tertulis, Kamis (6/1/22).

Dia mengatakan penerapan protokol kesehatan dilakukan secara menyeluruh. Tak hanya di Tanah Air, jemaah mesti menerapkan hal serupa di Arab Saudi. Keputusan membuka kembali penyelenggaraan umrah 1443 hijriah hasil rapat lintas kementerian/lembaga pada 3 Januari 2022. Selain itu, Hilman juga mendapat arahan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait keharusan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga:Waspada Penularan Omicron, Pemberangkatan Jemaah Umrah Indonesia Ditunda hingga 2022

“PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jemaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui Siskopatuh,” tegas Hilman.

Ketentuan lainnya, kata Hilman, keberangkatan diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta. Kepulangan jemaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

“Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU,” jelas Hilman

Dia memerintahkan kantor wilayah Kemenag di provinsi dan kabupaten/kota melakukan pengawasan prokes secara ketat. Kemenag juga telah bersurat kepada PPIU dan seluruh Kanwil Kemenag terkait ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi ini. (mdcm/hm12)

Related Articles

Latest Articles