12.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

Hore! PNS Dapat Uang Pulsa dan Lembur, Cek Besarannya

Jakarta, MISTAR.ID

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, PNS mendapat tunjangan uang pulsa setiap bulan, dengan besaran yang bergantung pada golongan penerimanya. Lalu seperti apa besaran tunjangan tersebut?

Tunjangan pulsa PNS ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Uang pulsa ini masuk dalam biaya paket data dan komunikasi yang dibagi menjadi dua kategori.

Baca Juga:Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2021

Pertama, untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara diberikan uang pulsa sebesar Rp400 ribu per bulan. Kedua, untuk pejabat setingkat eselon III ke bawah diberikan uang pulsa Rp200 ribu per bulan.

Tunjangan pulsa ini diberikan bersamaan dengan pencairan gaji PNS setiap bulan. Selain uang pulsa, dalam aturan ini juga ditetapkan besaran uang lembur PNS berdasarkan golongan jabatannya.

PNS golongan IV atau tertinggi akan mendapatkan uang lembur Rp25 ribu per jam dan golongan III sebesar Rp20 ribu per jam.

Sedangkan, PNS yang berada di golongan II uang lembur yang diterima Rp17 ribu per jam dan PNS golongan I akan menerima uang lembur Rp13 ribu per jam.

Baca Juga:Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan 3 PNS hingga Rp2,025 Juta

Saat lembur ini, PNS juga akan mendapatkan uang makan. Uang makan lembur ditetapkan sebesar Rp41 ribu per hari untuk PNS golongan IV.

Sementara itu, PNS golongan III akan menerima uang makan lembur Rp37 ribu per hari. Lalu PNS golongan II dan I mendapatkan uang lembur sebesar Rp35 ribu per hari. (cnn/hm12)

Related Articles

Latest Articles