10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Hina Ibunda Presiden Jokowi, Ibu Ini Ditangkap Polisi

Jakarta, MISTAR.ID

Saat Presiden Joko Widodo berkabung atas wafat ibundanya, beberapa akun justru menyiarkan penghinaan pada ibunda presiden di media sosial. Mabes Polri misalnya menangkap seorang ibu rumah tangga, BT (53) dari Bandung karena menghina mendiang Ibunda Presiden Jokowi. Ia menghina melalui akun whatsapp.

Polisi Sawah Lunto Polda Sumbar juga telah mengamankan PP (54 tahun) yang mengunggah penghinaan kepada Presiden dan almarhumah Ibundanya. Keduanya pelaku sedang dalam proses pemeriksaan.

Sementara Polda Metro Jaya menangkap 3 orang terkait berita hoax virus korna berinisial YH, AFR dan AO. Ketiganya diduga melakukan penghinaan kepada Presiden dan Menteri Kesehatan di akun whatsapp.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan penangkapan atas terduga pelaku penyebar hoax corona -19 dan penghinaan mendiang Ibunda Presiden Jokowi melalui akun medsos.

“Benar, sudah diamankan Polisi dan sedang dalam pemeriksaan,” kata Brigjen Pol Raden Argo di Mabes Polri, Jumat (27/3/2020).

AO yang ditangkap di wilayah Bandung diduga telah mengunggah berita hoaks mengenai kebijakan pemerintah tentang lockdown.

“Kami akan terus mengejar dan menangkap pelaku penyebar Hoax maupun yang telah melecehkan atau menyebar ujaran kebencian di medsos di manapun berada,” tegas Karopenmas Div Humas Polri ini.

Diungkapkan Argo, upaya penangkapan terhadap pelaku penyebar hoaks yang meresahkan warganet juga dilakukan Polda NTB.

“Polda NTB juga mengamankan seorang perempuan berinisial EDA (31) warga Lombok Barat yang mengunggah berita bohong bahwa ada warga yang meninggal karena virus korona,” tambah Brigjen Pol Argo.

Menurut Brigjen Pol Raden Argo sampai dengan hari ini Jumat (27/3/2020) Polri telah menetapkan 51 tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks soal Covid-19 di media sosial.

“Ini berkat kerja keras Polda,Polres dan Bareskrim Polri yang terus melakukan upaya patroli secara online/ patroli siber,” jelas Brigjen Pol Raden Argo.

Ia mengimbau agar masyarakat lebih bijaksana lagi bermedia sosial. Karena berita-berita hoaks di media sosial yang meresahkan bakal ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Polisi akan menindak tegas siapapun yang menyebarkan berita bohong, termasuk unggahan ujaran kebencian dan penghinaan kepada siapapun,” pungkas Brigjen Pol Argo.

Sementara itu Cyber Indonesia melaporkan sejumlah akun Twitter yang menghina Alm. Hj Sujiatmi Notomihardjo, ibunda Presiden Joko Widodo. Bukannya berempati atas meninggalnya Sujiatmi, akun-akun tersebut malah memposting hinaan hingga ujaran kebencian.

“Sayangnya, dalam situasi seperti ini masyarakat kita masih ada yang kehilangan empati. Mereka terus mencela di tengah kabar duka. Lihatlah beberapa tanggapan negatif muncul, ketika ibunda pemimpin tertinggi negara meninggal,” jelas Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid, Jumat (27/3/2020).

Muannas menyebutkan beberapa akun yang memposting hinaan terhadap almarhumah, seperti @RullyMania.

“Orang-orang itu seperti telah kehilangan kemanusiaannya. Sebut saja akun twitter @RullyMania saat itu menulis, “Ibu yang mana? Ibu beneran apa yang KW?”,” tutur Muannas.

“Atau misalnya akun FB Jensen Satria yang sampai hati menulis, “Selamat ya atas matinya mak jokowi kami rakyat terutama umat islam, sangat bahagia dan bersuka ria, semoga anak dan jokowi cepet nyusul keneraka ya, amin. Yg gak suka ria itu hanya cina komunis dan kafir PKI,” sambung Muannas.

Laporan Muannas itu tertuang dalam tanda bukti laporan polisi bernomor: LP/2020/III/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 27 Maret 2020. Muannas melaporkan para pemilik akun itu dengan tuduhan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Larangan Berita Bohong dan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan menuduh PKI tanpa bukti dan atau Pasal 207 Penghinaan terhadap Kepala Negara dan Pasal 27 ayat 3 ITE soal fitnah dan pencemaran nama baik.

“Ini bukan delik aduan. Polisi bisa langsung menangkap tanpa perlu dilaporkan. Untuk itu saya berharap agar pelakunya dapat segera ditangkap,” imbuh Muannas.

Cyber Indonesia mencatat, setidaknya ada 50-an kasus penghinaan terhadap keluarga Jokowi. Para pelakunya sebagian besar ketika ditangkap beralasan macam-macam, ada yang mengaku diretas, ada yang hanya bisa menangis dan berharap agar dimaafkan.

“Mungkin Pak Jokowi dan keluarganya legowo. Beliau tidak masalah dicaci dan difitnah. Tapi saya sebagai warga negara yang taat hukum tidak bisa menerimanya. Saya tersinggung dan merasa terhina, karena pemimpin yang baik itu difitnah yang bukan-bukan.

Sumber: berbagai sumber
Editor: Edrin

Related Articles

Latest Articles