15.2 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Hapus Layanan SISKOTKLN, Administrasi Penempatan Calon Pekerja Imigran Indonesia Dialihkan ke Aplikasi SIAPkerja

Jakarta, MISTAR.ID

Badan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) memilih untuk mengalihkan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Asing (SISKOTKLN) ke Sistem Komputerisasi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (SISKOP2MI) yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIAPkerja.

“Terhitung sejak 17 Juli 2023, hari ini pukul 12.00 WIB, seluruh layanan penempatan melalui SISKOTKLN mulai dari pendaftaran hingga pendataan ditutup,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Senin (17/7/23).

Dijelaskan, penutupan layanan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-3/01/PK.002.01/11/2023 tentang Penggunaan Aplikasi Siap Kerja dan Penerbitan Tanda Pengenal Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca juga: Puluhan Imigran Tewas dalam Kapal Karam di Pantai Libya

Merujuk pada aturan tersebut, dia mengimbau calon pekerja migran Indonesia yang telah mendaftar di SISKOTKLN, namun belum menyelesaikan seluruh proses penempatannya untuk mendaftar kembali melalui aplikasi SIAPkerja. Tahapan selanjutnya akan dilakukan melalui SISKOP2MI.

Pada tahap pendaftaran, penempatan akan dilakukan melalui sistem terintegrasi dengan persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut meliputi pendaftaran dan penandatanganan perjanjian penempatan di lingkungan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (LTSA) PMI kabupaten/kota melalui SIAPkerja.

“Proses pemenuhan dokumen, Orientasi Pra Keberangkatan (OPP) dan Pendataan Sidik Jari Biometrik akan dilakukan di Balai Pelayanan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3MI) melalui aplikasi SISKOP2MI,” terangnya.

Baca juga:Jelang Berakhirnya Title 42, Semua Imigran Gelap akan Dideportasi dari AS

Ia menambahkan, bagi calon PMI yang mendaftar di SISKOTKLN sebelum 17 Februari, tahapan selanjutnya tetap dilakukan di SISKOTKLN paling lambat lima bulan setelah penutupan.

Jika tidak, tahapan selanjutnya akan dilakukan setelah perjanjian penempatan antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan calon pekerja migran Indonesia berakhir.(antara/hm17)

 

Related Articles

Latest Articles