22.6 C
New York
Monday, July 1, 2024

Hakim Tolak Gugatan MAKI Soal Harun Masiku

Jakarta, MISTAR.ID

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Abu Hanifa menolak permohonan Praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

“Dalam pokok perkara: 1. Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/24).

Menurut Abu Hanifa, tidak ada bukti termohon dalam hal ini KPK telah menghentikan penyidikan kasus dugaan suap Harun sebagaimana tuduhan MAKI. Dalam sidang itu, KPK membawa 14 bukti yang pada pokoknya menjelaskan kasus tersebut masih ditangani hingga saat ini.

Sementara, dalam permohonan praperadilannya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menganggap KPK telah menghentikan penyidikan Harun. Hal itu diperkuat dengan belum ditemukannya Harun yang sudah sejak lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga : Sidang Perdana Praperadilan Kasus Harun Masiku Digelar Hari Ini

Atas dasar itu, Boyamin ingin KPK mengadili Harun secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di persidangan. KPK sebelumnya menilai belum ada urgensi untuk mengadili perkara Harun secara in absentia.

“Iya (belum ada urgensi). Penegakan hukum korupsi ada tujuannya di antaranya efek jera pelakunya sehingga bukan sekadar formalitas menyelesaikan sebuah perkara,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (5/1/24) lalu.

Ali menjelaskan persidangan in absentia untuk setiap perkara termasuk pihak pemberi suap bisa saja dilakukan. Akan tetapi, efektivitas dari penanganan perkara harus tetap dipenuhi.

“Pemberi enggak bisa di-TPPU-kan dan lain-lain, hanya sebatas yang ia berikan saja yang dipertanggungjawabkan. Beda dengan penerima. Bisa yang ia terima dari terdakwa dan pihak-pihak lain,” ucapnya.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles