13.7 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Dugaan Suap Rp2,2 Miliar, Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor Bandung

Bandung, MISTAR.ID

Hakim Agung Gazalba Saleh dijatuhi vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (1/8/2023).

Gazalba merupakan salah satu hakim agung yang diduga menerima suap terkait kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya secara prinsip tetap menghormati putusan majelis hakim.

“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim,” katanya seperti dikutip dari laman Kompas, Selasa.

Walaupun begitu, Ali meyakini, bahwa alat bukti yang dihadirkan Tim Jaksa KPK di persidangan sudah cukup.

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Perkara MA

Ia juga menegaskan bahwa Jaksa KPK akan segera membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung (MA). “Kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar juru bicara berlatar jaksa itu.

Ali menambahkan, penanganan kasus dugaan suap Gazalba Saleh tak hanya sekedar persoalan penegakan hukum. Ia mengatakan bahwa perkara ini juga menyangkut marwah institusi peradilan.

“Agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual beli perkara,” tutur Ali.

Dalam perkara ini, Gazalba didakwa menerima suap sebesar Rp2,2 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar

Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.

Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga memberi uang suap kepada Gazalba Rp2,2 miliar bersama sejumlah PNS di MA.

Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meminta Majelis hakim Tipikor pada PN Bandung menyatakan hakim agung itu bersalah menerima suap sesuai Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Kompas/hm22)

Related Articles

Latest Articles