21.7 C
New York
Monday, October 7, 2024

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Impor Gula, Kejagung Geledah Kantor Kemendag dan PPI

Sebelumnya, Kejagung menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula oleh Kemendag.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kemendag di periode 2015-2023,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/10/23).

Baca Juga: Kejagung akan Panggil Menpora Dito Jadi Saksi Perkara Korupsi BTS Kominfo

Kuntadi mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut di antaranya dilakukan dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional.

Dikatakan Kuntadi, Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

“Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah,” jelasnya. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles