13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Draf RKUHP: Ganggu dan Bubarkan Ibadah Diancam 5 Tahun Bui

Jakarta, MISTAR.ID

Jaminan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara Indonesia dalam menjalankan ibadahnya akan semakin baik. Ini ditandai isi dari Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang membuka peluang menjerat orang-orang yang mengganggu hingga membubarkan pertemuan keagamaan atau ibadah.

Pelakunya dapat dijerat hukum lumayan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hal itu tertuang di Pasal 307 tentang Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah.

Baca Juga: Ma’ruf Amin: Dunia Mulai Lirik Moderasi Beragama di Indonesia

(1) Setiap orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(3) Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat bangunan tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Baca Juga: Radikalisme Salah Kaprah Di Negara Bhinneka Tunggal Ika

Kemudian draf RKUHP juga membuka ruang menjerat orang yang menghina orang atau tokoh agama yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah dengan ancaman maksimal dua tahun penjara atau denda maksimal Rp50 juta. Ketentuan itu diatur di Pasal 308.

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” demikian bunyinya.

Baca juga: Tenaga Ahli KSP: Pidana Penghina Presiden untuk Jaga Wibawa
Lalu, apabila pelaku sampai merusak atau membakar tempat ibadah, ancaman hukumannya menjadi maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Aturan itu tertuang di Pasal 309.

Baca Juga: Cipayung Plus Siantar Sepakat Rawat Toleransi Antar Umat Beragama    

“Setiap orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau benda yang dipakai untuk beribadah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” demikian bunyinya.

Kemenkumham diketahui tengah melakukan sosialisasi RKUHP di 12 kota sejak awal Mei 2021. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa 12 kota itu ialah Medan, Semarang, Denpasar, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Mataram, Manado, dan Jakarta.

Menurutnya, sosialisasi RKUHP diikuti peserta dari perguruan tinggi, aparat penegak hukum, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).(CNN/hm02)

Related Articles

Latest Articles