15.6 C
New York
Thursday, May 16, 2024

DPR Sahkan UU ASN, Pengangkatan Honorer di Instansi Pemerintah Terlarang

Jakarta, MISTAR.ID

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR, Selasa (3/10/23).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Dasco di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga: MenPAN-RB Yakin RUU ASN Menjawab Polemik Honorer dan Atasi Kesenjangan Talenta

Pengesahan RUU ASN ini juga dihadiri perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar. Juga hadir jajaran dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Hukum dan HAM.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU ASN ini. Fraksi-fraksi yang setuju termasuk PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi PKS yang menyetujuinya dengan delapan catatan.

Pemberlakuan UU ASN akan menutup pintu bagi instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai honorer atau non-ASN.

Selain itu, penataan status tenaga honorer juga harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024 mendatang.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi Pasal 67 UU ASN.

Baca Juga: Kejagung akan Panggil Menpora Dito Jadi Saksi Perkara Korupsi BTS Kominfo

Penjelasan pasal tersebut juga menyebutkan bahwa penataan mencakup verifikasi dan validasi oleh lembaga yang berwenang.

Selain itu, dalam Pasal 66 UU ASN disebutkan bahwa pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles