DPR Pertanyakan Rencana Presiden Mengevaluasi Perwira TNI Menduduki Jabatan Sipil
dpr pertanyakan rencana presiden mengevaluasi perwira tni menduduki jabatan sipil
Jakarta, MISTAR.ID
Presiden Joko Widodo menyinggung soal rencana melakukan evaluasi terhadap jabatan TNI di instansi sipil. Pernyataan itu muncul buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK kepada pimpinan Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto.
Mengenai itu, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta Presiden Jokowi memberikan alasannya. Sebab, pernyataan itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
Pada Pasal 47 UU TNI, kata Christina , dengan jelas mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Baca juga: Penetapan Dua Perwira TNI Dalam Kasus Dugaan Suap, KPK Mengaku Khilaf dan Minta Maaf
Menurutnya, larangan perwira menduduki jabatan di luar institusi TNI perlu diluruskan agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.
“Apakah konteks pos penempatan yang mau dievaluasi?,” katanya bertanya-tanya, Selasa (1/8/23).
Ia pun mempertanyakan, apakah konteks evaluasi yang dimaksud lebih terkait kepada persoalan ‘hukum’ dan penyelewengan anggaran agar di kemudian hari tidak kembali terjadi apa yang dialami Kepala Basarnas dengan KPK.
“Kami kembalikan dulu pada Presiden Jokowi, maksud evaluasinya seperti apa. Meski kami tentu sepakat jika tujuan evaluasi dalam rangka perang terhadap korupsi dan memastikan koordinasi antar lembaga negara bisa berjalan dengan baik,” kata Christina. (antara/hm17)