26.6 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Ditjen Penanganan Fakir Miskin Dihapus, Ini Alasan Mensos

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan alasannya menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) di Kementerian Sosial (Kemensos). Risma mengatakan, penghapusan itu dilakukan agar lebih efisien dalam menyasar target program pemerintah.

“Dirjen itu tak tetapkan ku kecilkan karena menurut ku sudah enggak efisien. Jadi berat ketemu satu-satu begini, kamu (harus) begini, ini mestinya bisa gabung ini,” kata Risma di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/21).

Risma mengatakan, dalam satu tahun terakhir, dia sudah memantau dan melakukan evaluasi terhadap kinerja semua dirjen di Kemensos apabila ada yang tidak optimal.

“Kita memang boleh, kalau memang tidak berprestasi ya aku kurangi, banyak sekali bukan hanya PFM,” ujar dia.

Baca juga:Sebanyak 118 Data Orang Miskin Berstatus PNS-Polri Dihapus Kemensos

Risma memastikan, penghapus Ditjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) ini tidak akan menghambat penyaluran bantuan sosial (bansos) di masyarakat karena sudah didata melalui sistem informasi dan diambil alih Ditjen Perlindungan Jaminan Sosial.

“Bansos sepanjang datanya sudah betul, sebetulnya tidak perlu dirjen segala macam. Kenapa, karena sudah secara otomatis itu bisa pakai teknologi,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos).

Perpres yang diteken Jokowi pada 14 Desember 2021 ini menegaskan soal keberadaan wakil menteri (wamen) di Kemensos. Dilansir dari lembaran salinan perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (23/12/21), Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan bahwa dalam memimpin Kemensos, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.

Baca juga:Kabar BST Rp300 Ribu Dihapus, Dinsos P3A Siantar Tak Bisa Pastikan

Selain itu, struktur Kemensos terdiri dari Sekretariat Jenderal, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dirjen Rehabilitasi Jenderal, Dirjen Pemberdayaan Sosial. Kemudian, Inspektorat Jenderal, Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial, dan Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial. (kompas/hm06)

Related Articles

Latest Articles