17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Ditemukan Rekayasa, Sertifikat Halal Wine Nabidz Dicabut

Keputusan pencabutan sertifikat halal sudah diserahkan diberikan pada pelaku usaha tertanggal 16 Agustus 2023, bersamaan dengan penandatanganan surat pernyataan terkait kesediaan menarik seluruh produk Nabidz berlabel halal dari peredaran.

Akhir Juli lalu sempat heboh di medsos mengenai minuman anggur bermerek Nabidz yang diklaim telah mendapatkan sertifikat halal.

Pihak BPJPH menampik sudah mengeluarkan sertifikat itu dan memblokir sementara sertifikasi halal produk Nabidz.

Baca juga: Bupati Taput Apresiasi Wine Coffee Gogo Tampil di G20 Bali

Sedangkan pihak penjual minuman Nabidz, Aditya Dwi Putra menjelaskan penyebab dibalik penyebutan produk Nabidz dengan sebutan wine halal. Menurutnya, kalimat yang disematkan bukan arti sebenarnya. Pasalnya, minuman Nabidz yang dipamerkan tidak wine sungguhan.

Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan jus anggur Nabidz itu haram, karena mengandung kadar alkohol cukup tinggi. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles