8.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Dipecat, Polisi Penembak yang Tewaskan Dua Nelayan di Sultra Ajukan Banding

Kendari, MISTAR.ID

Anggota polisi yang bertugas di Direktorat Polairud Polda Sutra yang menembak empat orang nelayan di Perairan Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga menyebabkan dua orang tewas dan 2 orang masih dalam perawatan, dijatuhi sanksi pemecatan.

Bripka A dijatuhi pelanggaran sanksi pemecatan, setelah menjalani sidang etik di Polda Sultra. “Yang bersangkutan disanksi pemberhentian dengan tidak terhormat (PDTH),” ujar Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Mochamad Sholeh, Kamis (11/1/24).

Mochamad mengatakan, Bripka A mengajukan bending karena tidak menerima putusan tersebut. Sementara, satu oknum polisi lainnya Bripka RP, dijatuhi hukuman sanksi administratif

“Sanksi demosi selama tiga tahun,” ungkapnya.

Sebelumnya, polisi yang menembak empat orang nelayan di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara hingga menimbulkan korban tewas ditahan oleh Propam Polda Sultra. Pasca kejadian, petugas mengamankan 1 pucuk senpi laras lanjang SS1V5 beserta 1 buah magazen yang berisi 3 butir peluru sudah diamankan juga.

Baca Juga : KPK Bantu POLDA Sultra Tangani Korupsi Dana Desa Fiktif

Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan, peristiwa penembakan tersebut terjadi saat petugas Polairud melakukan patroli, kemudian mendapati para nelayan itu hendak menangkap ikan dengan cara menggunakan bom ikan.

“Ada barang bukti bahan peledak. Diduga para nelayan tertembak ini adalah para pelaku bom ikan. Pada saat anggota ke TKP, kemudian para nelayan itu melakukan perlawanan,” tukasnya. (mtr/hm24)

Related Articles

Latest Articles