29.7 C
New York
Monday, July 8, 2024

Diduga Peras Mentan, Berikut Rangkaian Kasus Kontroversi Seret Firli Bahuri

“Hasil pemeriksaan pengawas internal merupakan dugaan pelanggaran berat,” sebut Saut dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu.

Pelanggaran itu terkait pertemuan Firli dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang Zainul Majdi (TGB). Ketika itu, TGB terseret kasus dugaan korupsi divestasi perkara Newmont.

  1. Tumpangi Helikopter Perusahaan Swasta

Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Pengunduran Diri ke Presiden

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan mantan Wakapolda Banten itu kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyangkut sangkaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah ketika berkunjung ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, helikopter yang ditumpangi Ketua KPK ke 6 itu kepunyaan perusahaan swasta. Disebutkan, Firli diduga melakukan pelanggaran kode etik pimpinan KPK mengenai tak diperbolehkan bergaya hidup mewah

  1. Bersua Lukas Enembe

Baca juga: Mentan Kunjungi Kapolda Metro Jaya

Firli diketahui pernah turut mendampingi timnya ketika memeriksa Gubernur Papua, Lukas Enembe di rumah pribadinya di Koya Tengah, Jayapura, pada Kamis, 3 November 2023 lalu

Perbuatan itu menyebabkan pro kontra dan turut menjadi pengamatan Indonesia Corruption Watch (ICW).  Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menuturkan, tidak mengerti ada kepentingan apa Firli hingga mengunjungi tersangka jauh hingga ke Papua. Sebabnya, kegiatan itu cukup dihadiri penyidik dan perwakilan  Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saja.

  1. Mencopot Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan

Baca juga: Mahfud MD Sebutkan Ada Satu Orang Lagi yang Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus Kementan

Berikutnya, eks Kapolda Sumsel itu dianggap telah sewenang-wenang karena mencopot jabatan Brigjen Endar Priantoro menjadi Direktur Penyelidikan. Pemberhentian dimaksud belum diketahui dengan jelas alasannya.

Pencopotan Endar diketahui melalui surat yang diberikan salah satu pimpinan KPK dan 3 pejabat struktural, pada Jumat 31 Maret 2023 lalu.

Kebijakan dimaksud keluar, usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit menolak usulan KPK menarik dan mempromosikan Endar pada jabatan baru di Polri. Penyebabnya karena belum ada posisi yang kosong di Mabes Polri agar ditempati Endar. (tmp/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles