24.2 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Dalam Tempo 6 Bulan, KPK Sidik 160 Kasus Korupsi

Jakarta, MISTAR.ID
Selama 6 bulan terakhir terhitung mulai Januari hingga Juli 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat jika lembaganya telah melakukan penyidikan terhadap 160 perkara tindak pidana korupsi.

Hak ini disampaikan Firli dalam agenda “Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Nasional Webinar Seri 4 Korupsi Bantuan Sosial” yang disiarkan melalui akun Youtube Mahupiki Indonesia, Senin (27/7/20).

“Tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan oleh KPK kurang lebih 160 perkara. Dari 160 tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kurang lebih 3.512 saksi,” sebutnya.

“Dari 160 perkara yang dilakukan penyidikan oleh KPK sampai hari ini KPK telah menemukan dan menetapkan 85 tersangka. Dari 85 tersangka, sudah kami lakukan penahanan sebanyak 61 orang,” ungkapnya.

Baca Juga:KPK Tahan Japorman Saragih Bersama 10 Mantan Anggota DPRD Sumut, 3 Tersangka Mangkir

Selanjutnya, dalam kurun waktu 6 bulan, sambung Firli, KPK juga telah melakukan penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan sebagaimana amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 pada Pasal 37 bahwa penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin Dewan Pengawas KPK.

“Itu kami lakukan. Sampai saat ini kerja sama, koordinasi, kemitraan antara Dewan Pengawas dengan KPK tidak ada hambatan sehingga penggeledahan sudah kami lakukan kurang lebih 25 kali penggeledahan dengan 201 kali penyitaan,” tuturnya.

Firli menyatakan, lembaganya akan terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi. “Tentu pekerjaan pemberantasan korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan. KPK akan tetap terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi dengan melalui pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan yang tegas,” ujarnya.(ant/hm10)

Related Articles

Latest Articles