15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Camat Cari Pinjaman Rp200 Ribu, Dapat Rp100 Ribu Anggota Dihukum Telanjang

Pekanbaru, MISTAR.ID

Persoalan pinjam uang berujung asusila ini diduga dilakukan seorang camat di Kota Pekanbaru. Informasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengatakan pengusutan dugaan asusila yang dilakukan camat di Kota Pekanbaru, ABD, karena diduga menghukum stafnya CGP untuk telanjang.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menyebut, penyelidik masih menunggu hasil laboratorium forensik Cabang Medan, Sumatera Utara.

“Setelah diterima hasil lab akan dilakukan gelar perkara,” kata Sunarto, Senin (8/6/20).

Menurut Sunarto, gelar perkara ini untuk menentukan apakah kasus ini dihentikan atau dilanjutkan ke penyidikan. Untuk terlapor berinisial ABD, Sunarto menyebut belum diperiksa. Lagi-lagi Sunarto beralasan masih menunggu hasil uji laboratorium. “Kalau saksi lain sudah, termasuk yang membuat laporan,” kata Sunarto.

Baca juga: Hari Pertama PSBB, Pekanbaru Berlakukan Jam Malam

Data dirangkum, ABD dilaporkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 27 (1) jo Pasal 45 ayat (1) dengan ancaman pidana 6 tahun.

Kasus ini bermula ketika CGP yang merupakan bawahan ABD diminta mencari uang pinjaman Rp200 ribu namun hanya berhasil mendapatkan Rp100 ribu.

Lantaran tidak sesuai dengan keinginan, ABD tiba-tiba marah dan menyuruh korban untuk melepaskan seluruh pakaiannya, serta masuk ke dalam kolam ikan.

Cukup lama korban berada di kolam tanpa menggunakan pakaian. Setelah disuruh keluar kolam, ABD merekam korban memakai telepon seluler lalu mengirimnya ke korban.

Video ini sempat diperlihatkan kepada teman korban sehingga korban merasa dipermalukan. Tidak lama setelah itu, korban pulang dijemput temannya karena merasa malu.(merdeka/hm03)

Related Articles

Latest Articles