BKN Sebut Kerja ASN Tiga Hari WFO dan Sisanya WFA Bakal Diberlakukan
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![bkn_sebut_kerja_asn_tiga_hari_wfo_dan_sisanya_wfa_bakal_diberlakukan](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F10-02-2025%2Fbkn_sebut_kerja_asn_tiga_hari_wfo_dan_sisanya_wfa_bakal_diberlakukan_2025-02-10_17-23-30_5802.jpg&w=1920&q=75)
Ilustrasi ASN. (f:net/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini masih menggodok aturan fleksibilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan formula tiga hari Work From Office (WFO) dan dua hari Work From Anywhere (WFA).
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan aturan fleksibilitas kerja (Flexible Working Arrangement/FWA) dengan formula tiga hari WFO dan dua hari WFO bakal diberlakukan untuk ASN di internal BKN.
Prof Zudan Arif memastikan fleksibilitas kerja Pegawai ASN harus mengutamakan kualitas layanan. Aturan fleksibilitas kerja ASN ini, sambungnya, diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan instansi pemerintah.
Pengaturan mengenai fleksibilitas kerja bagi Pegawai ASN ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam pasal 8.
Dijelaskan Prof Zudan, pada Perpres fleksibilitas kerja ASN ini memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel atau lebih dikenal dengan sebutan Flexible Working Arrangement (FWA).
Batasan mengenai fleksibilitas kerja ASN juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS pasal 4 huruf f.
“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” kata Zudan Arif di Jakarta.
Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri itu menjelaskan ketentuan mengenai hari kerja, jam kerja dan ketentuan bagi ASN yang melebihi jam kerja telah diatur dalam Perpres 21/2023 ini. Perpres ini juga berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah.
"Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja sesuai dengan Perpres dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai," ujarnya.
Prof Zudan mengatakan dalam hal mengimplementasikan Perpres fleksibilitas kerja pegawai ASN sesuai dengan Perpres 21/2023, implementasinya diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda), yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Namun, kata Zudan, tidak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel. Diantaranya ada pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat dan pegawai ASN yang mendukung operasional pemerintah.
Dikatakan Prof Zudan, fleksibilitas kerja untuk instansi BKN sendiri masih terus digodok.
“Formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO ini akan berlaku sebentar lagi. BKN akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi yang berpacu pada target kinerja, karena kualitas layanan BKN tetap yang utama,” tambah Zudan Arif. (jpnn/hm18)
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)