22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Bisnis Pakaian Bekas Terancam

Jakarta, MISTAR.ID

Bisnis pakaian bekas banyak digandrungi masyarakat, bahkan oleh anak muda saat ini. Namun bisnis ini bisa terancam menyusul pengetatan larangan impor pakaian bekas yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

Pada Jumat (12/8/22) lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan secara simbolis musnahkan sekitar 5 kontainer pakaian bekas. Diketahui, itu merupakan hasil penertiban dari impor ilegal.

“Memang soal thrift shop itu bisa terancam kalau regulasi produk tekstil pakaian jadi terutama pakaian bekas itu diperketat. Itu bisa sangat mengancam kelangsungan bisnis dari thrift shop,” papar Direktu Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira kepada Liputan6.com, Minggu (14/8/22).

Baca juga:783 Ballpres Pakaian Bekas Hasil Tindakan Diterima Bea Cukai Teluk Nibung

Bhima mengakui, larangan impor ini sudah diberlakukan sejak lama. Alasannya kembali akan mengancam industri dalam negeri.

Ia juga sepakat, alasan kesehatan bisa mengancam para penggunanya di dalam negeri. Artinya, ini juga perlu jadi perhatian pemerintah dan pelaku bisnis pakaian bekas.

“Jadi emmang ini sudah cukup lama, tapi sepertinya masih ada celah-celah impor yang dimanfaatkan. Dan itu yang mungkin bisa diperketat oleh bea cukai khususnya di pelabuhan,” terangnya.

Terkait industri dalam negeri juga, Bhima melihat saat ini tekstil dalam negeri masih belum pulih sepenuhnya. Dengan begitu, persaingan produk di dalam negeri akan terancam adanya produk pakaian bekas impor.

Baca juga:Mengintip Bursa Malam di ‘Pasar Rojer’ Siantar

“Apalagi melihat dalam negeri sendiri di pasar ekspor masih lemah, butuh support dari pemerintah,” kata dia.

“Salah satu supportnya bukan hanya insentif diskon tarif listrik misalnya, tapi juga yang diperlukan dari pemerintah adalah tadi, melakukan pengetatan,” imbuhnya. (lip6/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles