Jakarta, MISTAR.ID
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo memberikan jawaban berbelit dan berbohong saat menjadi saksi persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J).
Pengacara pihak Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menilai hakim dapat menjadikan ART Sambo sebagai tersangka karena memberikan keterangan palsu.
“Solusinya yang benar adalah, apabila ada kecurigaan saksi ini berbohong terapkan saja pasal 174 dan kenakan pasal 242 jadikan tersangka, tahan,” ujar Martin saat dihubungi, Kamis (3/11/2022).
Berikut bunyi pasal yang dimaksud
Pasal 174 KUHP:
Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
Baca Juga:Tante Brigadir J Minta Putri Lepas Masker di Persidangan
Pasal 242 KUHP:
Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Martin menilai para ART tersebut perlu kembali diberi kesempatan untuk diperiksa sebagai saksi. Namun bila kesaksian yang diberikan masih berbohong maka dapat dijadikan tersangka dan ditahan.
“Berikan dulu kesempatan sekali lagi, nanti konfrontir dengan saksi-saksi lain, kalau dia masih tetap berdusta atau bersaksi palsu di bawah sumpah, ya hakim punya hak untuk menilai apakah kesaksian itu diduga keras berbohong, ya jadikan tersangka, tahan,” tuturnya.
Selain itu, Martin menilai para ART Sambo tersebut sebaiknya perlu dipisahkan dari Sambo dan Putri Candrawathi agar dapat memberikan keterangan yang sesuai. Sebab para ART ini diketahui masih bekerja dan menerima gaji dari Sambo.
Baca Juga:Bantah Kamaruddin, Febri Diansyah Sebutkan 7 Bukti Putri Tidak Tembak Brigadir J
“Apa sih yang mau kita harapkan dari saksi yang statusnya masih karyawan upahan. Mereka ini kan diupah. Bahkan kemarin Susi mengaku di persidangan sampai saat ini gajinya masih dibayar sama majikannya. Nah apakah mungkin ketika kita membayar orang gajinya lalu dia melawan kita, nggak mungkin,” tuturnya.
“Makannya satu-satunya cara yang paling benar adalah sebelum persidangan dimulai, pisahkan mereka dari majikannya, berikan pekerjaan, berikan upah yang layak, berikan kemanan, berikan jaminan baru selanjutnya hadirkan di persidangan,” sambungnya.
Tidak hanya itu, kondisi Putri yang tidak ditahan saat ditetapkan sebagai tersangka juga disebut mempengaruhi keterangan para ART. Sebab ia menilai Putri dapat memberikan arahan-arahan tertentu kepada para ART.
Baca Juga:Suasana Haru Ketika Bharada E Berlutut di Hadapan Ibu Brigadir J di Ruang Sidang
“Dan yang lebih salah lagi di awal, Putri tuh tidak ditahan ketika jadi tersangka makannya dia masih bisa melakukan pengkondisian-pengkondisian tertentu. Itu jeleknya apabila kita melakukan penegakkan hukum setengah-setengah,” ujarnya.
Diketahui dua ART Sambo telah diperiksa dalam persidangan, keduanya yaitu Susi dan Kodir. Susi yang lebih dulu menjadi saksi berulang kali ditegur hakim karena dianggap tidak jujur di sidang pembunuhan Brigadir Yosua.
Sama halnya dengan Susi, Kodir juga mendapatkan teguran dari hakim dan jaksa karena dianggap berbohong dan memberikan keterangan berbelit. Tidak hanya itu, jaksa bahkan meminta hakim menetapkan Kodir sebagai tersangka.
Tetapkan ART Sambo Jadi Tersangka
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum perkara meminta majelis hakim menetapkan ART Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, sebagai tersangka. Jaksa menilai Kodir berbelit dan berbohong.
Hal itu disampaikan jaksa saat pemeriksaan Kodir sebagai saksi dalam sidang kasus ITE perusakan CCTV yang membuat penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terhambat dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga:Bharada E Ternyata Diberi Peluru Tambahan oleh Ferdy Sambo Sebelum Tembak Brigadir J
Jaksa menilai keterangan Kodir berubah-ubah. Awalnya, Kodir mengaku diperintah Ferdy Sambo memanggil AKBP Ridwan Soplanit, yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel, usai penembakan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Namun di berita acara pemeriksaan (BAP), Kodir mengatakan yang diperintah Sambo memanggil Ridwan adalah ajudannya bernama Prayogi. Jaksa pun mempertanyakan kesaksian Kodir.
“Saudara (bilang) tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan Saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?” tanya jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).
“Seingat saya, bertiga Pak,” jawab Kodir.
Baca Juga:Sadis! Ferdy Sambo Beri iPhone 13 Pro Max ke Richard Dkk Usai Bunuh Brigadir J
Jaksa terus mencecar Kodir. Namun, Kodir tetap bersikeras bahwa dia diperintah Sambo walaupun pernyataan dalam BAP berbeda.
Jaksa kemudian meminta majelis hakim mengeluarkan surat penetapan Kodir menjadi tersangka. Jaksa meminta permohonan itu dipertimbangkan majelis hakim.
“Majelis Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin,” kata jaksa.(detik.com/hm01)