11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

BI: Uang Logam Rp100 Ribu Terbuat dari Emas Merupakan URK

Jakarta, MISTAR.ID
Sebuah postingan Instagram @wow.dunia yang menampilkan koin emas pecahan Rp100 ribu viral di dunia maya. Pada Selasa (31/8) pagi, postingan terpantau sudah mendapat 6.392 likes.

Terkait hal atersebut, Bank Indonesia (BI) akhirnya angkat suara soal uang logam Rp100 ribu yang terbuat dari emas yang viral. BI menuturkan uang logam emas bergambar komodo tersebut merupakan uang rupiah khusus (URK).

Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan koin tersebut masuk dalam uang khusus seri cagar alam pada 1974.

Baca juga: Peringatan Kemerdekaan RI ke 75, BI Keluarkan Uang Rupiah Edisi Khusus

“Namun, saat ini uang tersebut ditarik dari peredaran karena masa pakai sudah habis.
Iya, itu uang khusus yang sudah habis masanya, makanya dicabut,” kata Erwin , Selasa (31/8/8).

Erwin menyebut uang koin pecahan Rp100 ribu itu dicabut bersamaan dengan penarikan 20 jenis pecahan URK tahun emisi 1970-1990. Penarikan dimulai Senin (30/8) lewat terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.

Baca juga: Uang Rp75.000 Muncul Di Video, Ini Tanggapan BI Beserta Videonya

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum hingga 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

“Tahukah kamu, Indonesia pernah mencetak uang nominal Rp100 ribu dalam bentuk logal pada tahun 70-an,” kata akun tersebut seperti dikutip. (cnn/mistar)

 

Related Articles

Latest Articles