17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

BEM SI Ajak Masyarakat Ikut Demonstrasi Terkait Putusan MK

Jakarta, MISTAR.ID

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam aksi demonstrasi pada 20 Oktober 2023 untuk menentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

Salah satu perwakilan dari BEM SI, Melki Sedek Huang, menyerukan ajakan tersebut di depan Gedung MK, Senin (16/10/23).

“BEM SI Kerakyatan juga mengundang elemen masyarakat untuk berkumpul di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) hari ini, Selasa (17/10/23) untuk menyuarakan penolakan terhadap putusan MK,” kata Melki.

BEM SI Kerakyatan berpendapat bahwa putusan MK tersebut erat kaitannya dengan hubungan keluarga dan dinasti politik. Mereka mengingatkan Presiden Jokowi bahwa Indonesia adalah sebuah negara hukum dan bukan negara kekuasaan yang dapat mengubah hukum untuk mempertahankan kekuasaan.

Baca juga: MK Dukung Gibran Jadi Cawapres, Pakar Hukum: Mahkamah Keluarga

“Kita menggaungkan tagar #cukupsudah untuk menunjukkan penolakan terhadap pengaruh politik dalam keputusan MK yang memungkinkan calon seperti Gibran Rakabuming untuk mendaftar sebagai cawapres meskipun belum mencapai usia 40 tahun, tetapi memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, dalam hal ini, Wali Kota Solo,” tambahnya.

Sebelumnya, menurut Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan calon presiden dan wakil presiden memiliki usia minimal 40 tahun tanpa persyaratan pengalaman sebagai kepala daerah.

Dengan keputusan MK pada Senin (16/10/23), persyaratan usia tersebut tetap ada, tetapi ditambahkan persyaratan pengalaman sebagai kepala daerah, yang memungkinkan calon seperti Gibran untuk mendaftar sebagai cawapres. (mtr/hm20)

Related Articles

Latest Articles