13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Bahas Revisi Undang-Undang ASN, DPR RI Sepakat Penghapusan Honorer

Jakarta, MISTAR.ID

DPR RI akan mengusulkan penghapusan tenaga honorer masuk dalam salah satu pasal dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pasal itu juga akan menekankan mengenai batas waktu atau tenggat waktu penghapusan honorer berakhir Desember 2024.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, data tenaga honorer akan dihapus dengan cara mengalihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diambil untuk menghindari pemecatan secara massal.

“Semua honorer yang terdata, nantinya akan dimasukkan sebagai PPPK. Proses diharapkan selesai Desember 2024 itu,” kata Mardani, Rabu (30/8/23).

Baca juga: Honorer Dihapus, Bagaimana Nasib Tenaga Pendidik Non ASN? Simak Penjelasan Kadisdik Siantar

Sebelumnya pemerintah berencana untuk menghapus sekitar 2,3 juta honorer di seluruh Indonesia. Untuk menjalankan rencana itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengusulkan revisi Undang-undang tentang ASN.

Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB mengatakan, dari proyeksi sebelumnya sebesar 400 ribu orang, jumlah tenaga honorer membengkak. Pembengkakan jumlah honorer tersebut terutama di pemerintah daerah.

“Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini,” kata Alex dalam keterangan resmi, Sabtu (5/8/23) lalu.(cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles