10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Aturan Pajak Terbaru Bakal Berlaku, Ini Dia

Jakarta, MISTAR.ID
Untuk menyesuaikan dengan perkembangan transaksi ekonomi, pemerintah dapat menunjuk pihak lain (Seperti penyedia sarana transaksi elektronik) sebagai pemotong/pemungut pajak atas transaksi yang dilakukan melalui/melibatkan pihak tersebut. Demikian dikatakan Kemenkeu dalam bahan paparannya, Senin (28/6/21).

Saat ini, pemerintah bersama Komisi XI DPRi, Senin (28/6/21), dijadwalkan akan memulai pembahasan RUU perubahan kelima atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam bahan paparan pemerintah itu dijelaskan, bahwa ada enam poin perubahan materi UU KUP. Pertama asistensi penagihan pajak global. Kedua, kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum. Ketiga, tindak lanjutan putusan Mutual Agreement Procedures (MAP) terkait adanya putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung.

Baca Juga:Tidak Bayar Pajak, Warkop di Kawasan Jalan H Misbah dan Multatuli Medan Bakal Disegel

Keempat, penunjukan pihak lain untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Transaksi Elektronik (PTE).

Kelima, yakni program peningkatan kepatuhan wajib pajak. Serta, keenam yakni penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium.

Kemenkeu juga secara rinci menjelaskan ada beberapa perubahan materi UU PPh. Di antaranya pengaturan kembali fringe benefit, perubahan tarif dan bracket PPh Orang Pribadi, instrumen pencegahan penghindaran pajak (GARR).

Baca Juga:Misbakhun: Sekolah dan Sembako Tidak Boleh Dipungut Pajak

Ada juga penyesuaian insentif WP UKM omzet kurang dari Rp 50 miliar, seperti yang tertuang dalam Pasal 31E UU PPh. Dan terakhir, materi yang berubah dari UU PPh yaitu penerapan Alternative Minimum Tax.

Kemudian ada tiga poin perubahan materi UU PPN, yakni pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, pengenaan PPN multi tarif, dan kemudahan dan kesederhanaan PPN (PPN final/GST).

Selain itu di dalam RUU KUP yang baru, Kemenkeu juga menyebut ada perubahan materi UU Cukai, yakni adanya penambahan barang kena cukai. Serta terbaru adalah pengenaan pajak karbon.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles