Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Anak Pidanakan Ayah Kandung di Tegal Gegara Kotoran Kucing, Begini Kronologinya

journalist-avatar-top
By
Friday, February 9, 2024 17:09
12
anak_pidanakan_ayah_kandung_di_tegal_gegara_kotoran_kucing_begini_kronologinya

anak pidanakan ayah kandung di tegal gegara kotoran kucing begini kronologinya

Indocafe

Tegal, MISTAR.ID

Seorang anak di Tegal bernama Kurnia Trisnaningsih (KT) tega mempidanakan ayah kandungnya sendiri, Zaenal Arifin (73) gegara kotoran kucing. Peristiwa itu bermula dari cekcok soal kotoran kucing yang berujung penganiayaan.

Sang anak tega memenjarakan bapak kandungnya yang sudah uzur dan sakit-sakitan. Upaya mediasi kekeluargaan pun telah dilakukan, namun masih berujung gagal.

Suasana haru pecah saat kedatangan Zaenal Arifin disambut anak-anak dan teman-temannya di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah. Kakek 73 tahun ini harus duduk di kursi pesakitan setelah dipidanakan anak kandungnya sendiri, KT.

Baca Juga : Usai Dipidana Gelapkan Uang Sewa Ruko, Rita Sitorus Digugat Anak Tirinya Atas Status Perkawinan

Dari cekcok tersebut, warga Jalan Mliwis, Kelurahan Randugunting, Kota Tegal itu dituduh telah menganiaya anaknya sehingga berujung laporan polisi. Zaenal harus menghadiri persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi meringankan dari istri dan tiga anaknya.

“Dalam persidangan itu semua saksi menyatakan terdakwa tidak pernah berbuat kasar terhadap anaknya dan pelapor,” kata pengacara Zaenal, David Surya dilansir, Jumat (9/2/24).

KT mengaku terpaksa mempidanakan ayah kandungnya karena sudah cukup lama mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Terakhir dianiaya setelah cekcok soal kotoran kucing sehingga membuat saya mengambil keputusan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Baca Juga : Bharada E dan Pengacara Siap Hadapi Gugatan

Sedangkan upaya damai antar keluarga sudah diupayakan namun tak pernah ada titik temu. Dalam persidangan, majelis hakim meminta agar dilakukan mediasi kembali antar keluarga agar terdakwa bisa mendapat keringanan hukuman mengingat usiahya yang sudah tua. Kemudian sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (okz/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar