3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
SKB merupakan tes selanjutnya usai SKD. Tes ini bersumber dari instansi pembina jabatan, dimana bakal menata materi SKB dalam bidang jabatan fungsional. Pelaksanaan materi SKB dapat berupa, tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik dan psikotes
4. Integrasi Nilai
Nilai SKD dan SKB akan dilakukan integrasi berdasarkan dengan regulasi yang ditetapkan. Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40 persen ditambah total SKB 60 persen.
5. Pengumuman Kelulusan
Baca juga:Joki CPNS Masih Ada, BKN: Diberi Sanksi Oleh Pihak Berwajib
Pengumuman kelulusan bisa dilihat di situs masing-masing kementerian dan instansi yang dilamar.
6. Pemberkasan
Peserta yang lulus wajib melengkapi dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat pernyataan tidak terikat dengan instansi lain, surat pernyataan tidak terlibat partai politik, surat pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja, surat keterangan sehat dari Rumah Sakit (RS) pemerintah dan surat pernyataan bebas narkoba. (cnbc/hm16)