10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

5 Keringanan Biaya Bagi Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19

Jakarta, MISTAR.ID
Mendikbid Nadiem Makarim menawarkan lima jenis keringanan bagi mahasiswa terdampak pandemi covid-19. Apa saja ? ini dia.

1. Cicilan UKT
Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga. “Jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa,” kata Nadiem dalam webinar, Jumat (19/6/2020).

2. Penundaan UKT
Penundaan tanggal pembayaran UKT disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

3. Penurunan UKT
Mahasiswa tetap membayar UKT namun dapat mengajukan penurunan biaya. Jumlah UKT baru dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

4. Beasiswa
Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi.

5. Bantuan infrastruktur
Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa.

Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan permendikbud 25/2020 tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTN.

Baca juga: Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Dapat Keringanan Uang Kuliah dari Kemenag

Baca juga: Uang Kuliah Naik, #MendikbudDicariMahasiswa Jadi Topik Populer

“Untuk memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19,” kata Nadiemz

Nadiem menyatakan UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial selama pandemi Covid-19. (lip6/hm06)

Related Articles

Latest Articles