21.8 C
New York
Friday, June 28, 2024

2 Lagi Terdakwa Kasus BTS Kominfo Dituntut Pidana Penjara 15 dan 6 Tahun

Jakarta, MISTAR.ID

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo yaitu Galumbang Menak Simanjuntak dan Mukti Ali dituntut pidana penjara masing-masing 15 dan 6 tahun.

Jaksa juga meminta majelis hakim agar menghukum Galumbang membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, sedangkan untuk Mukti denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/23).

Baca Juga: Telusuri Uang Rp27 M, Kantor Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Bakal Digeledah Kejagung

Jaksa menilai, Galumbang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Mukti dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Galumbang dan Mukti didakwa bersama-sama melakukan korupsi dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Kemudian, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Baca Juga: Tersangka Kasus BTS Kominfo Kembali Bertambah, Kejagung Tahan 3 Orang  

Sebelumnya, Johnny Plate dan Yohan juga dituntut pidana penjara masing-masing 15 tahun dan 6 tahun, sedangkan Anang dituntut hukuman penjara 18 tahun.

Mereka dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun) dalam penyediaan menara BTS 4G serta infrastruktur pendukung lainnya.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Related Articles

Latest Articles