Sunday, May 4, 2025
home_banner_first
MEDAN

Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan Nilai Pembentukan Lingkungan Tak Terealisasi

journalist-avatar-top
Minggu, 4 Mei 2025 19.27
wakil_ketua_komisi_iii_dprd_medan_nilai_pembentukan_lingkungan_tak_terealisasi

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah, menilai pembentukan lingkungan di Medan tak berjalan maksimal atau tidak terealisasi. Hal ini diutarakannya menyikapi wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 9 Tahun 2017.

"Padahal, Perda Kota Medan No 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) telah mengatur (pembentukan lingkungan) itu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/5/2025).

Kata Bahrumsyah, lingkungan dan Kepling menjadi persoalan utama yang dipaparkan dalam Perda tersebut. Pembentukan lingkungan, lanjut dia, tertera dalam Bab IV Pasal 5 terkait pemekaran lingkungan atau penggabungan lingkungan (merger).

"Pemekaran lingkungan tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) berupa pemecahan lingkungan untuk menjadi dua atau lebih menjadi lingkungan baru melalui hasil dari penataan wilayah lingkungan," ujar Ketua Fraksi PAN–Perindo itu.

Bahrumsyah mengatakan, pembentukan lingkungan sendiri dalam Pasal 9 harus memiliki jumlah penduduk paling sedikit 150 kepala keluarga dan luas wilayah minimal 1 hektare sebagaimana Pasal 10.

"Persoalannya, baik itu pembentukan lingkungan baru ataupun penggabungan lingkungan, sampai saat ini tidak berjalan. Padahal, sejak disahkan pada tahun 2017 lalu, Pemerintah Kota Medan diberi waktu selama tiga tahun untuk menyosialisasikan Perda ini, sekaligus melakukan mapping, baik terkait lingkungan maupun kepling. Namun, yang berjalan hanya soal kepling saja, sementara untuk lingkungannya tidak sama sekali," ucapnya.

Menurut Bahrumsyah, fenomena itu terjadi karena saat ini cuma ada Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang kepling, sedangkan Perwal yang mengatur tentang lingkungan belum ada.

"Hari ini sebanyak 2001 Kepling di Kota Medan menerima upah sama besarnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), akan tetapi beban kerja di antara para Kepling itu tidak adil. Sebab, banyak lingkungan di Medan terlalu ini over, sehingga Kepling tak mampu menangani wilayahnya," katanya.

Misalnya, tambah Bahrumsyah, Marelan dengan penduduk mencapai 200 ribu jiwa hanya terdapat 100 Kepling.

"Artinya, satu kepling harus memimpin sekitar 2.000 jiwa. Sementara di Belawan dengan penduduk mencapai 111 ribu jiwa terdapat 143 Kepling. Artinya, satu Kepling memimpin sekitar 700 jiwa lebih. Inikan tidak sebanding," kata dia.

Oleh sebab itu, Bahrumsyah mendorong Wali Kota Medan untuk menerbitkan dan mengeluarkan Perwal baru tentang pedoman pembentukan lingkungan sesuai amanat Perda.

"Saat ini menjadi momentum awal untuk melakukan pembentukan atau merger lingkungan, karena pesta demokrasi sudah selesai dan data kependudukan tidak dipakai untuk kepentingan politik," tuturnya. (deddy/hm24)

REPORTER:

RELATED ARTICLES