15.9 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Usai Dilaporkan ke Bawas MA, Ketua PN Medan Angkat Bicara

Medan, MISTAR.ID

Usai dilaporkan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) lantaran diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Victor Togi Rumahorbo angkat bicara.

Saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Victor menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut ada dua putusan yang objeknya sama, akan tetapi putusannya bertentangan. “Yang satu putusan jual beli sah dan yang satunya lagi putusan menyebutkan jual beli tidak sah,” ujarnya, Minggu (15/10/23).

Ia pun mengungkapkan alasan belum dilakukannya eksekusi terhadap putusan peninjauan kembali (PK) yang menjadi pokok pelaporan pemohan ke Bawas MA. “Kalau saya kabulkan permohonan eksekusinya, maka yang satunya pasti keberatan, karena dia juga merasa memiliki berdasarkan putusan juga,” ungkapnya.

Baca Juga : Ketua PN Medan Dilaporkan ke Bawas MA, Terkesan Enggan Eksekusi Putusan Inkrah

Oleh karena itu, Victor pun menerangkan bahwa pihaknya saat ini masih minta pendapat dari pimpinan yang lebih tinggi.

Diberitakan sebelumnya, Victor dilaporkan ke Bawas oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berdasarkan surat pengaduan Nomor: 310/LBH/PP/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023. Adapun dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Victor ialah keengganannya melakukan eksekusi terhadap putusan yang telah inkrah dengan pemohon eksekusi, Abdul Nasir dan kawan-kawan. (deddy/hm24)

Related Articles

Latest Articles