15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Untuk Tingkatkan PAD, Haris Kelana Damanik Imbau Masyarakat Urus PBG Sebelum Membangun

Medan, MISTAR.ID

Sebelum melakukan pembangunan maupun renovasi, masyarakat diimbau untuk terlebih dahulu meminta izin ke Pemko Medan, dalam hal ini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 5/2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, yang berlangsung selama dua hari, Sabtu (5/8/23) dan Minggu (6/8/23).

“Gak kita pungkiri, saat ini masih banyak bangunan berdiri tanpa IMB. Masyarakat harus tau, retribusinya itu salah satunya untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita (Pemko Medan),” ucap Haris, Senin (7/8/23).

Baca juga: DPRD Berharap Ranperda PBG Bisa Meningkatkan PAD Kota Medan

Haris menjelaskan, Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru saja disahkan melalui sidang paripurna di DPRD Medan. Jadi ada perubahan nama, namun memiliki makna yang sama.

“Perda PBG ini tujuannya baik, nilai objek pajak bangunan masyarakat akan semakin naik, karena untuk mendapatkan izinnya melibatkan konsultan. Dengan kata lain, sistem yang dibangun saat ini menunjukkan profesional Pemko Medan meningkatkan PAD,” jelasnya.

Related Articles

Latest Articles