10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

UMP di Sumut Naik 7,45%

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik menjadi 7,45%. Sehingga di tahun depan UMP di Provinsi Sumut naik menjadi
Rp2.710.493,93.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Kenaikan UMP ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian saat dikonfirmasi Mistar, Senin (28/11/2022). Dimana Pemprov Sumut melalui Dinas Tenaga Kerja, unsur pengusaha dan buruh/pekerja, telah menggelar pembahasan terkait kenaikan tersebut.

Baca juga:Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2023 Maksimal Naik 10%

“Ya, benar,” tulisnya singkat.

Sambung Bahar lagi, UMP tersebut naik jadi Rp2.710.493,93 ada kenaikan Rp187.883,99 yang dari sebelumnya UMP hanya Rp2.522.609,94.

“Ada kenaikan Rp187.883,99,” sebutnya lagi.

Baca juga:Menaker: Upah Minimum 2023 Relatif Tinggi Karena Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi

Diketahui sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara pada 1 Januari 2022 dalam keputusannya menyatakan bahwa UMP 2022 naik menjadi Rp2.552.609,94. UMP ini naik sebesar 23.186,94 atau 0,93 persen dibanding Tahun 2021 sebesar Rp2.499.423. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles