-1.7 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Tunggu SE Kemenhub, Penumpang dan Awak Pesawat Boleh Antigen atau PCR

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan syarat terbang bagi awak pesawat, ternyata jauh lebih mudah dibanding penumpang. Bagi awak pesawat, cukup rapid tes antigen yang biayanya cuma sekitar Rp100 ribu.

Sedang masyarakat yang akan menggunakan jasa transportasi udara, wajib melakukan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang harganya sangat mahal.

Ini diketahui setelah inspeksi mendadak (Sidak) Ombudsman di Bandara Internasional Kualanamu, pekan lalu. Perbedaan persyaratan inipun mendapat protes dari masyarakat luas. Ombudsman mendorong agar diterapkan persyaratan yang sama antara penumpang dan awak.

Hal ini disampaikan Ombudsman dalam laporan hasil sidak yang diterima oleh otoritas penerbangan di Bandara Kualanamu dan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga:Berlaku Mulai 24 Oktober, Ini Syarat Penerbangan Dalam Negeri

Kepala Otoritas Bandara Wilayah II Agustono mengaku, masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan terkait ketentuan baru dalam syarat penerbangan.

Informasi yang diperolehnya, ke depan akan diberlakukan persyaratan yang sama bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan awak penerbangan.

“Untuk peraturan yang baru keluar, tidak ada perbedaan. Namun kami masih menunggu SE Kemenhub,” kata Agustono di Ombudsman, Selasa (2/11/21).

Karena belum adanya kebijakan baru yang diberlakukan, untuk saat ini maka persyaratan yang diberlakukan masih sama. Yakni penumpang wajib mengantongi hasil negatif PCR Test, sementara awak diperbolehkan menggunakan hasil Rapid Test Antigen.

Baca Juga:Ombudsman Temukan Syarat Terbang Kru Pesawat Lebih Mudah dari Penumpang

“Untuk sementara masih (persyaratan lama) karena belum keluar SE,” ungkapnya. Adanya kemudahan dalam persyaratan bagi awak penerbangan dilakukan karena pada kerjanya awak penerbangan memiliki waktu yang sempit dan mobilitas tinggi.

“Memang di dalam peraturannya bisa PCR atau antigen,” jelasnya. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, sidak Ombudsman dan keluhan masyarakat luas direspon.

“Tadi kita tanya Otoritas Bandara, mereka masih menunggu SE dari Menteri Perhubungan. Jadi kalau menurut penjelasan dia tadi, dalam beberapa hari ini penerapan (SE) itu akan keluar. Ombudsman akan memonitor itu,” katanya.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles