19.7 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Tipu Warga Hingga Rp 3,3 Miliar, Berkas Nina Wati Segera Dikirim ke Kejatisu

Medan, MISTAR.ID

Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dalam waktu dekat akan mengirim berkas kasus penipuan dengan tersangka atas nama Nina Wati ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono membenarkan hal tersebut.

“Masih belum dilimpahkan. Masih dalam proses penyusunan berkas. Akan kita kirim dalam waktu dekat,” ujarnya Sumaryono, Senin (24/6/24) pagi.

Berita sebelumnya, Nina Wati kembali diamankan Polda Sumut terkait kasus penipuan dengan nama korban Henry Dumanter.

Kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dalam kasus ini korban Henry Dumanter mengalami kerugian yang ditaksir hingga Rp3,3 miliar rupiah.

Baca juga: Nina Wati Tipu Warga Rp 7 M, Uangnya Dipakai Hanya Beli Beras

Dalam perkara ini tersangka Nina Wati menjanjikan kepada korban dapat menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah yang berada di wilayah PTPN yang ada di Sumatera Utara (Sumut).

Setelah korban (Henry-red) memberikan uang dengan jumlah Rp 3,3 miliar kepada tersangka Nina Wati. Namun pelaku tidak kunjung menerbitkan SHM sesuai perjanjian awal.

Karena merasa ditipu akhirnya korban membuat laporan ke Polda Sumut pada bulan Februari 2024 lalu. Atas laporan itulah Tim Penyidik Ditkrimum Polda Sumut melakukan penyidikan dan menetapkan Nina Wati sebagai tersangka. (matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles