14.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Tingkatkan PAD, Anggota Dewan ini Minta Pemko Medan Sesuaikan Harga Sewa Lahan Aset Daerah

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo menyebut bahwa Pemko Medan memiliki banyak aset, mulai dari lahan, bangunan hingga kendaraan atau alat.

Semuanya itu dikenakan retribusi jika ada orang perorangan maupun lembaga yang hendak menggunakan aset tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Politisi Partai Gerindra ini ketika menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Jalan Mapilindo Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Senin dan Selasa (2-3/10/23).

Baca juga : Untuk Infrastruktur, Ketua Komisi IV DPRD Medan Ajak Masyarakat Bayar Pajak

“Objek retribusi adalah pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu yang meliputi pemakaian kendaraan di darat ataupun di air dan alat-alat berat milik daerah, pemakaian tanah milik daerah, pemakaian tanah dan bangunan milik daerah, pemakaian alat-alat laboratorium daerah dan pemotongan/penebangan tanaman milik daerah,” jelasnya.

Dikatakannya, retribusi pemakaian kekayaan daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Kemudian, retribusi pemakaian kekayaan daerah yang terutang dipungut di wilayah daerah.

Baca juga : DPRD Medan Minta Disdikbud Tak Persulit Pencairan Insentif Guru Bersertifikat

Cara pengukuran tingkat penggunaan jasanya berdasarkan jenis, jumlah dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.

“Semua aset yang ada sudah diatur nilainya jika disewakan kepada perorangan maupun lembaga. Hanya saja, tarif yang dikenakan ketika perda ini disahkan tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Dan harga sewa menyewa ini perlu disesuaikan kembali, agar aset yang tak bergerak ini memberikan kontribusi PAD yang cukup signifikan ke Pemko Medan,” pungkasnya. (rahmad/hm18)

Related Articles

Latest Articles