9.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

THR PNS Bakal Cair Minggu Ini, Pegawai Swasta Bisa Dicicil Bisa Ditunda

Jakarta, MISTAR.ID
Para aparatur sipil negera (ASN) bisa bersenang hati, karena dipastikan akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun tidak demikian dengan nasib pekerja di sektor swasta. Justru sebaliknya, karena ada kemungkinan pembayaran THR bisa dicicil, bahkan ditunda.

Eksekusi pembayaran THR ASN memang sudah disebutkan akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Lebaran. Jika Lebaran tahun ini jatuh pada 23 – 24 Mei 2020, maka THR akan cair pada rentang waktu 13-14 mei 2020.

Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembayaran ASN saat ini sudah disiapkan Kementerian Keuangan dan hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun pegawai yang mendapatkan THR hanya abdi negara level Eselon III ke bawah. Sementara untuk pegawai Eselon III ke atas dipastikan tidak akan mendapatkan insentif yang biasanya setiap tahun diberikan saat perayaan Lebaran itu.

Besaran THR yang diterima pun tidak akan sama seperti THR tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, THR yang akan diterima ASN yaitu satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya, tidak termasuk tunjangan kinerja.

Pada tahun ini, besaran THR yang didapatkan ASN berasal dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, hingga tunjangan umum. Perlu diketahui, tahun ini ASN yang mendapatkan THR hanya pegawai Eselon III ke bawah. Sementara, khusus pegawai Eselon II ke atas dipastikan tidak akan mendapatkan THR, termasuk jajaran menteri.

Misalnya, dari gaji pokok. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok ASN untuk golongan Id dengan masa kerja paling lama mencapai Rp2,686,500. Angka tersebut, masuk dalam komponen penghitungan THR.

Kemudian, tunjangan keluarga yang meliputi suami, istri dan anak. Tunjangan suami dan istri besarannya mencapai 5% dari gaji pokok. Sementara tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Kemudian, tunjangan umum. Para PNS juga mendapatkan tunjangan umum yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 12/2006. Besaran tunjangan umum golongan PNS I sebesar Rp175 ribu.

ASN juga mendapatkan tunjangan jabatan dalam struktural pemerintahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26/2007. Besaran tunjangan jabatan struktural untuk Eselon IV paling rendah mencapai Rp490 ribu.

Nasib kurang baik mungkin saja dialami para pekerja swasta. Pasalnya, THR mereka tahun ini kemungkinan bisa dicicil, bahkan ditunda seiring dengan kondisi perusahaan yang babak belur akibat wabah Covid-19.

Pembayaran THR para pekerja yang dicicil hingga ditunda pun telah mendapatkan lampu hijau, seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kegamaan Tahun 2020 di Perusahaan.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh yang berlandasakan kekeluargaan serta laporan keuangan internal perusahaan.

Apabila perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap, sampai dengan jangka waktu yang disepakati.

Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan setempat.

Sumber: CNBC Indonesia
Editor: Andy Hutagalung

Related Articles

Latest Articles