9.6 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Tersangka Penyuntik Vaksin Kosong Dikenakan Pasal Wabah Penyakit

Medan, MISTAR.ID

Dokter Gita yang memberikan vaksin kosong kepada siswi SD dikenakan pasal tentang wabah penyakit menular dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk Dokter G dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Namun yang bersangkutan tidak ditahan karena hukuman di bawah lima tahun,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (7/2/22).

Dia menjelaskan, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi termasuk saksi ahli serta korban itu sendiri untuk mengetahui motif penyuntikan vaksin kosong saat pelaksanaan vaksinasi anak di Kecamatan Medan Labuhan.

Baca Juga:Dokter Jadi Tersangka Kasus Vaksin Kosong, IDI Sumut Hormati Proses Hukum

Hadi menegaskan, dari hasil pemeriksaan laboratorium kepada siswa itu tidak ditemukan adanya vaksin. Penyidik masih mendalami hal ini apakah karena kesengajaan atau kelalaian.

“Perkembangan terakhir, penyidik sudah melakukan pengembangan kepada saksi-saksi termasuk melakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap anak yang viral itu terkait kandungan imunnya. Ternyata hasilnya dugaan kita memang tidak ditemukan vaksin itu di tubuh si anak,” tegasnya.

Hadi menambahkan, Polda Sumut masih mendalami penyebab banyaknya sisa vaksin dari acara vaksinasi itu. Proses penanganan kasus ini bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Baca Juga:Kasus Dugaan Suntik Vaksin Kosong, Besok Poldasu Minta Keterangan IDI

“Kita melihat apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Ini berkaitan dengan sebuah profesi yang harusnya paham dengan jarum suntik. Ini yang sedang kita dalami bersama teman-teman IDI,” kata dia.

Diketahui, Polda Sumut menetapkan dr Gita yang memberikan vaksin kosong kepada siswi SD saat pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Kecamatan Medan Labuhan, sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/1/22).

“Sudah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan sudah menetapkan tersangka satu orang yaitu dokter G,” katanya.

Panca menyebutkan, dari hasil pemeriksaan laboratorium kepada siswa itu tidak ditemukan adanya vaksin. Penyidik masih mendalami hal ini apakah karena kesengajaan atau kelalaian. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles