11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Terkait Vaksin Covid-19 di November, Dinkes: Belum Ada Surat Lanjutan

Medan, MISTAR.ID

Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara belum ada menerima surat lanjutan dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI tentang vaksinisasi atau imunisasi Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.

Seketaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr Aris Yudhariansyah mengatakan, jadwal vaksinasi atau imunisasi Covid-19 di Sumatera Utara belum ada perubahan, yakni di bulan November 2020.

Pihak Dinkes pun saat ini masih mengacu pada surat pemberitahuan yang dikeluarkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI nomor SR.02.06/II/10950/2020 pertanggal 19 Oktober 2020, imunisasi Covid-19 di Sumut akan dilakukan pada bulan November 2020 ini.

“Kita masih berpegang pada surat tersebut, jadi belum ada perubahan jadwalnya. Jadi kita masih mengacu pada surat yang dikeluarkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes,” ungkapnya, Minggu (1/11/20).

Baca Juga:Dinkes Sumut: Hasil Swab Anggota DPRD Sumut Keluar Lima Hari 

Aris yang juga sebagai Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut mengakui, kalau pascasurat pemberitahuan diterima, pihaknya belum ada mendapatkan surat lanjutan.

“Jadi ini kita belum tahu apa akan mundur atau tidak. Tapi yang jelas kita masih mengacu pada jadwal yang sudah ditetapkan dulu,” terangnya.

Selain itu, sebut dia, untuk petunjuk teknis vaksinasi Covid-19 ini juga belum mereka peroleh. “Biasa kalau sudah begitu (surat pemberitahuan) ada petunjuk teknisnya, tapi ini belum.

Ia menjelaskan, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, maka rencana pelaksanaan pemberian imunisasi Covid-19 secara bertahap mulai November 2020.

Baca Juga:Dinkes Sumut Waspadai Flu Babi G4 Jenis Baru

Imunisasi Covid-19 ini akan diberikan kepada kelompok rentan, mulai usia 18-59 tahun, terutama terdiri dari para tenaga kesehatan (Nakes), asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Sedangkan pada kelompok prioritas lainnya, sambung Aris, yang ditetapkan berdasarkan kajian epidemiologi dan kebijakan operasional imunisasi Covid-19, diberikan kepada petugas pelayanan publik, yakni petugas yang berhadapan langsung dengan masyarkat, seperti TNI-Polri, petugas bandara, petugas stasiun kereta api, petugas pelabuhan, pemadam kebakaran, petugas PLN dan PAM yang bertugas di lapangan.

Kemudian untuk kelompok risiko tinggi lainnya, yaitu kelompok pekerja yang merupakan kelompok usia produktif dan berkontrobusi pada sektor perekonomian dan pendidikan, serta penduduk yang tinggal di tempat berisiko seperti kawasan padat penduduk.

“Selanjutnya para kontak erat Covid-19, yaitu orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi. Berikutnya administrator pemerintahan dalam bidang pelayanan publik,” jelasnya.

Baca Juga:Penyebab Bayi Lahir Cacat Di Madina, Dinkes Sumut Masih Tunggu Hasil Laboratorium

Aris mengaku, adapun estimasi sasaran imunisasi Covid-19 di Sumut, total sasarannya berjumlah 8.232.718 jiwa. Jumlah ini, terdiri dari tenaga kesehatan dan petugas pendukung lainnya yang bekerja di Fasyankes, yakni sipil 31.634 orang, TNI 582 orang, dan Polri 448 orang.

Kemudian petugas pelayanan publik terdiri dari Satpol PP 7.335 orang, TNI 19.631 orang, Polri 19.598 orang, dan lainnya 775.704 orang. Selanjutnya anggota BPJS PBI 4.951.731 orang, serta masyarkat dan pelaku ekonomi lainnya sebanyak 2.426.054 orang.

“Karenanya saat ini sedang dilakukan upaya persiapan, mulai dari pendataan sasaran sampai penyiapan logistik imunisasi dan penyiapan lainnya,” tandasnya.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles