17.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Tempat Hiburan Jadi Sasaran Operasi Yustisi Tim Gabungan

Medan, MISTAR.ID

Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Kodam I/BB serta Satgas Covid-19, masih menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat karena tidak mematuhi prokol kesehatan (prokes) saat beraktifitas di luar rumah.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pada pelaksanaan Operasi (Ops) Yustisi Covid-19 mulai 18-25 Mei 2021, Polda Sumut telah menjalankan sebanyak 16.142 kegiatan dengan memberikan imbauan serta sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

“Periode Operasi Yustisi yang kita gelar bersama juga dengan kelanjutan penyekatan tahap 1 di 73 titik Pos Pengamanan wilayah Sumut, petugas juga memberikan teguran lisan sebanyak 29.592 dan teguran tertulis sebanyak 6.444 karena masih banyak masyarakat abai dan tidak mematuhi prokol kesehatan, seperti tidak memakai masker berkerumun dan tidak mematuhi jam operasional. Tempat hiburan yang belum diijinkan beroperasi jangan coba-coba buka”, katanya, Kamis (27/5/21).

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Satgas Covid-19 Siantar Gelar Operasi Yustisi ke Kafe

Masih kata dia, petugas juga tidak segan menutup tempat usaha yang tidak mematuhi instruksi Gubernur Sumut terkait jam operasional. Oleh karena itu, Hadi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan protokol kesehatan dan para pelaku usaha agar mematuhi jam operasional.

“Polda Sumut pada Operasi Yustisi Covid-19 juga menindaklanjuti tentang Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 33 Tahun 2020. Dengan menyambangi sejumlah lokasi tempat usaha yang tetap beroperasi walaupun sudah ada surat edaran tentang pembatasan jam operasional,” ujarnya.

Juru bicara Polda Sumut ini mengungkapkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 33 Tahun 2020 yaitu pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Ini juga terkait Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/10/INST/2021 tanggal 18 hingga 31 Mei 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara,” ungkap Hadi. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles