Dikatakannya, pihak rumah sakit dan keluarga pasien belum menemukan kesepakatan terkait tunggakan biaya AAL selama dirawat.
“Sebenarnya tidak ada penahanan. Cuma karena belum dapat titik temu sisa pembiayaan. Keluarga masih dalam keadaan duka, jadi komunikasi kita agak kurang,” ucapnya ditemui di ruangannya.
Kini, sambungnya pihak rumah sakit telah bersepakat dengan keluarga AAL untuk melakukan perjanjian pelunasan biaya AAL selama dirawat.
Baca juga:Â Polda Sumut Komitmen Tindak Geng Motor, Termasuk Anak di Bawah Umur
Dalam perjanjian itu, pihak keluarga harus membayar secara berkala (dicicil) dan adanya jaminan.
“Saat ini sudah ketemu titik terang, kita mau buat perjanjian dan ada jaminan, Insya Allah dalam tempo setengah jam ini pasien sudah bisa pulang,” pungkasnya.
Pantauan mistar, pasca dilakukan penandatanganan surat perjanjian dan penyerahan jaminan berupa BPKB sepeda motor, AAL beserta keluarga langsung bergegas pulang. (putra/hm25)