12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Soal Utang DBH Sumut Rp433,8 M ke Pemko Medan, BPKAD Sumut: Tak Ada Utang, Sudah Semua Dibayarkan

Medan, MISTAR.ID

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Ismael P Sinaga menegaskan bahwa Pemprov Sumatera Utara tidak memiliki utang dana bagi hasil (DBH) pajak sebesar Rp 433,8 miliar ke Pemko Medan.

Ismael mengatakan bahwa seluruhnya telah direalisasikan pada akhir tahun 2020. Ihwal soal utang DBH ini disebut-sebut sempat dilontarkan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.

“Tidak ada utang dana bagi hasil Pemprov Sumut ke Kota Medan sesuai besaran alokasi realisasi PAD untuk tahun 2020 sampai dengan 31 Desember,” kata Ismael, Rabu (23/6/21).

Baca Juga: Sumut Terima Rp16,60 Miliar Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Menurut dia, utang itu tidak ada, kaena mereka telah membayarkan seluruh kekurangan dana bagi hasil dari pajak yang diperuntukkan bagi Pemko Medan.

“Kekurangan dana DBH untuk Kota Medan sudah semua dibayarkan,” tegasnya.

Sebelumnya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang dikonfirmasi atas pernyataan Wali Kota Bobby soal utang Pemprov Sumut ke Pemko Medan yang mencapai ratusan miliar rupiah, mengaku baru mendengar hal tersebut.

Baca Juga: UMKM Bisa Dapat Bantuan Dana Melalui Securities Crowdfunding

Edy menyebut akan terlebih dahulu melakukan pengecekan mengenai utang yang diungkit oleh Wali Kota Medan tersebut

“Oh, tak tahu aku. Nanti kita pelajari dulu. Masak Pemprov punya utang pula? Nanti kita lihat,” kata Edy, Selasa (22/6/21).

Ketika dijelaskan bahwa utang yang dimaksud tersebut berupa dana bagi hasil pajak tahun 2020 yang belum tersalurkan, Edy pun terkejut.

Adapun besaran dana yang disebut belum tersalurkan ke Pemko Medan itu, disebut sebesar Rp 433,8 miliar.

“Tak tahu. Ada itu? Ada dana bagi hasil untuk kabupaten yang belum terbayarkan?” tanya Edy kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut Fitriyus yang kebetulan berada di sampingnya.(iskandar/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles