Soal Senpi Ilegal Kasus Godol, Polisi Bantak Keterlibatan TNI
soal senpi ilegal kasus godol polisi bantak keterlibatan tni
Polisi membantah adanya dugaan oknum TNI bernama Kopral Nirwansyah yang diduga sebagai pemilik senjata ilegal dalam kasus mantan polisi Edi Suranta Gurusinga alias Godol. Polisi menyebutkan dari hasil penyidikan pemilik senpi ilegal tersebut adalah Godol.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Jama K Purba awalnya menyebutkan tidak melarang pihak lain yang menyebutkan polisi salah menangkap Godol karena senpi ilegal yang dijadikan barang bukti tidak berada di tubuhnya.
“Ya silakan saja. Tapi kita tetap versi penyidikan,” kata Jama, Kamis, (18/4/2024).
Kemudian Jama membantah adanya Kopral Nirwansyah saat Godol ditangkap polisi.
“Dari kesaksian personel Brimob, pada saat penangkapan posisinya si Godol ini, di situ tidak ada tentara. Nggak tahu di posisi lain,” kata Jama.
“Yang jelas pihak Denpom. Pihak Denpom masih melakukan penyelidikan. Jadi sementara terkait untuk prapid juga kita juga menunggu. Mungkin dalam minggu ini ada kepastian,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kantor Datasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan didemo ratusan massa. Massa tersebut mendesak agar menetapkan Kopral Nirwansyah yang diduga bertugas di Kodam I/BB sebagai tersangka, Selasa (16/4/24).
Rosliani, perwakilan massa menyebutkan telah mendapatkan kabar bahwa Nirwansyah sudah ditahan. Namun, Nirwansyah masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu membuat para pendemo heran. Pasalnya, Nirwansyah telah mengaku sebagai pemilik senpi yang menjerat Edi Suranta Gurusinga sebagai tersangka. Edi ditetapkan tersangka atas dugaan kepemilikan senpi ilegal. Berdasarkan itu, Rosliani yang mengaku sebagai perwakilan keluarga meminta agar Edi dibebaskan.
PREVIOUS ARTICLE
Pakaian Adat Dijadikan Seragam Sekolah Tuai KritikNEXT ARTICLE
Spotify Uji Coba Fitur Baru untuk Remix Lagu