21.9 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Soal Ponpes Al-Zaytun, MUI Kota Medan: Sangat Jelas Menyimpang!

Medan, MISTAR.ID

Akhir-akhir ini pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang berada di Jawa Barat (Jabar) menuai beragam respons negatif dari masyarakat. Hal itu terlihat dari komentar-komentar netizen di sejumlah unggahan media massa tentang ponpes tersebut

Pasalnya, ponpes Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang itu dinilai telah menyimpang dari ajaran Islam yang sesungguhnya dan pengajarannya menimbulkan hal kontroversial.

Ponpes ini juga menjadi sorotan sejumlah instansi kelembagaan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Usai viralnya ponpes tersebut, MUI Pusat mengambil sikap tegas. Ketua MUI Kota Medan, Dr. Hasan Matsum juga menyampaikan pandangannya.

Baca juga: Proses Naik ke Penyidikan, Bareskrim Polri Kirim SPDP Panji Gumilang ke Kejaksaan

“Iya, sangat terlihat jelas (penyimpangan yang dilakukan Panji Gumilang) baik dalam ajaran yang disampaikannya maupun praktiknya,” terangnya, Kamis (27/7/23) melalui sabungan seluler.

Hasan pun menjelaskan, bahwa MUI Kota Medan telah mengeluarkan pernyataan sikap tegas sebagaimana dengan MUI Pusat.

“Untuk paham keagamaan, Panji Gumilang ini sudah banyak disoroti dan juga dikomentari bahkan diklarifikasi oleh berbagai pihak, ada MUI Jabar, kemudian MUI Pusat juga seperti itu. Yang jelas dari MUI Kota Medan tentu dalam pandangannya terhadap pemikiran-pemikiran keagamaan Panji Gumilang ini, ya, tentu samalah dengan MUI Pusat,” jelasnya.

Ia pun menyebut bahwa Panji Gumilang telah salah paham terkait perbedaan pendapat (khilafiah) dan penyimpangan dalam agama Islam. Ditegaskan Hasan, ilmu agama yang diajarkan Panji Gumilang adalah ajaran yang menyimpang.

Baca juga: Soal Panji Gumilang, Kapolri: Bareskrim Sedang Melakukan Penyidikan

“Bahwa apa yang beliau ajarkan, begitu juga yang dipraktikan tentang keagamaan itu, kalaupun kata dia ini adalah bagian dari perbedaan paham keagamaan, tapi kita menilai itu bukan perbedaan, itu penyimpangan,” tegasnya.

Kemudian, Hasan pun memaparkan yang dimaksud dengan perbedaan pendapat dalam agama Islam.

“Kalau perbedaan itu misalnya ada yang pakai doa qunut dalam shalat subuh dan ada yang tidak. Kemudian, ada yang adzan shalat Jumatnya satu kali dan ada yang dua kali. Itulah perbedaan,” paparnya.

Namun, dicetuskan Hasan, Panji Gumilang malah melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh seluruh umat Islam.

Baca juga: Polemik Ajaran di Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang Bakal Diperiksa Polisi

“Seperti, dia melakukan shalat dengan cara menjarakkan saf tanpa alasan darurat. Jadi, itu sudah bertentangan dengan nas (Al-Qur’an) dan hadis,” cetus Ketua MUI Kota Medan.

Panji Gumilang, kata Hasan, sesukanya menafsirkan ayat Al-Qur’an sesuai dengan akal dan pikirannya. Hasan pun memisalkan ayat Al-Qur’an yang salah ditafsirkan oleh Panji Gumilang.

“Dia hanya menggunakan Al-Qur’an dengan tafsir yang dipikirkannya. Padahal ayat Al-Qur’an surah Al-Mujadalah ayat 11 itu tidak bicara soal saf, tapi bicara tentang menuntut ilmu bagi orang yang sedang belajar, kalau ruangannya sempit, ya, dipada-padakanlah (berlapang-lapanganlah). Kira-kira begitu,” ucapnya.

Malah, disambungkannya, Panji Gumilang memahami dan menafsirkan ayat Al-Qur’an tersebut bahwa shalat diperintahkan safnya untuk berjarak antara satu jemaah dengan jemaah yang lainnya.

Baca juga: Rekening Ponpes Al Zaytun Diblokir, Santri Dibina Kemenag

“Nah, dipahaminya (Panji) supaya dalam shalat kita berlapang-lapang jangan rapat-rapat. Nah, itukan tak betul itu. Itu keluar dari kaidah tafsir (Al-Qur’an) dan Rasulullah mengatakan barang siapa yang menafsirkan Al-Qur’an berdasarkan pandangan akalnya semata, maka silahkan pilih tempatnya di neraka. Inikan artinya haram menafsirkan menurut akal,” sambung Hasan.

Berikutnya, Hasan menambahkan contoh penyimpangan ajaran lainnya yang diajarkan di ponpes Al-Zaytun adalah perempuan boleh menjadi khatib.

“Kemudian apalagi? Dia mengatakan khatib itu boleh perempuan. Nah, itu juga tidak bisa diterima karena bertentangan dengan ijma ulama. Ya, itulah sebagian yang kita lihat memang penyimpangan bukan lagi perbedaan,” tambahnya.

Baca juga: Pesantren Al Zaytun Sebar Ajaran Sesat dan Isunya Dilindungi Negara, Jokowi: Tidak

Seperti diketahui, hingga saat ini ponpes Al-Zaytun tidak dibubarkan dan Panji Gumilang tak kunjung ditahan oleh aparat penegak hukum. Melihat itu, MUI Kota Medan menepis pernyataan-pernyataan yang mengatakan seolah Panji Gumilang kebal hukum.

“Kita katakan tidak kebal hukum, tapi itu masih dalam proses. Tetap kita menganut asas praduga tak bersalah dululah, inikan lagi didalami terus, ni, sama pihak kepolisian dan juga terus diikuti MUI Pusat perkembangannya,” tutur Hasan.

Kemudian juga, baru-baru ini Panji Gumilang menggugat MUI membayar Rp1 triliun karena dianggap telah merugikan dirinya. Hasan pun mengatakan bahwa itu sah-sah saja dilakukan Panji Gumilang.

“Ya, itu sah-sah saja, yang namanya dia sebagai pihak yang mungkin merasa dirugikan dengan adanya sikap hukum dari MUI terhadap apa yang dilakukannya, kita kan menyelamatkan umat (Islam) mungkin dia terganggu yang namanya terganggu kemudian dia menggugat balik itu sah-sah saja. Silahkan saja. Nanti fakta hukum yang menentukan kan (Pengadilan),” tandasnya. (Deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles