24.2 C
New York
Sunday, June 2, 2024

Soal Lembaga Pendidikan Jadi Tempat Kampanye, Ketua BEM USU: Netralitas Harus Dijaga

Medan, MISTAR.ID

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sumatera Utara (USU) Aziz Syahputra menilai, diizinkannya lembaga pendidikan (kampus dan sekolah) menjadi tempat kampanye oleh Mahkamah Konstitusi (MK), akan menjadi pisau bermata dua.

“Menurut saya, ini dapat menjadikan pisau bermata dua bagi para mahasiswa dan juga para siswa,” ujarnya kepada Mistar, Senin (28/8/23).

Aziz mengatakan, bagi para mahasiswa mungkin ini bisa jadi momentum yang baik untuk menilai dan dapat mengkritisi secara langsung tiap-tiap kandidat Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024 mendatang.

“Kemudian, ini bisa menjadi momentum untuk melihat dari para kandidat yang mana yang benar-benar sudah siap atau hanya sekedar ikut meramaikan di Pemilu saja,” katanya.

Baca Juga: Nisma Ramadhani Korban Terseret Arus Banjir di Jalan Viyata Yudha Siantar, Sosok Baik di Mata Teman-temannya

Selain itu, kata Aziz, ini bisa menjadi momentum yang baik apabila benar-benar dimanfaatkan dengan baik pula. Namun, tiap-tiap kampus harus bersikap netral, tidak boleh memihak ke kandidat manapun atau condong ke siapa pun.

Aziz mengatakan, pada Pemilu 2024 mendatang pemilih dari para pemuda sangat mendominasi. Menurutnya, keterlibatan anak muda terutama mahasiswa harus juga lebih mendominasi dalam hal mengenal para kandidat.

“Bisa melalui kritik terbuka, debat terbuka atau menguji secara langsung dengan terbuka kepada tiap-tiap kandidat di tiap-tiap kampus yang ada,” ucapnya.

Meski begitu, Aziz menilai hal seperti ini dapat menjadi rentan, karena bisa membuat kampus tidak netral atau hadirnya intervensi untuk memihak ke salah satu kandidat.

“Dan resiko paling besar adalah adanya perpecahan di tataran anak muda atau mahasiswa, karena adanya keberpihakan ke salah satu kandidat. Maka dari itu, sikap netral harus tetap dijaga apabila memang peran pemuda ingin besar dilibatkan,” sebutnya.

Baca Juga: Kisah Mei Selamat Setelah Sempat Terseret Arus Banjir di Jalan Viyata Yudha

Aziz kemudian mengingatkan apabila memang kampus diizinkan jadi tempat kampanye, dia berharap civitas kampus juga harus bisa bersikap netral.

“Biarkan ini menjadi wadah para anak muda (mahasiswa) untuk menguji, mengkritisi dan menilai secara sendiri para kandidat Capres dan Cawapres di Pemilu 2024 nantinya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 65/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa, peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus).

Kampanye ini bisa dilakukan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan, dan tidak menggunakan atribut kampanye. (ial/hm22)

Related Articles

Latest Articles