18.2 C
New York
Thursday, September 26, 2024

Soal Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Terima Rp100 Juta dari Bupati Erik, Ini Kata Jaksa KPK

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Labuhanbatu yang menerima uang Rp100 juta dari Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga.

JPU Tito Jailani mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa ada yang menyebut uang itu untuk pengamanan proyek dan ada juga yang mengatakan untuk bantuan operasional Polres Labuhanbatu.

Hal itu diterangkannya kepada awak media seusai mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, dan mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra.

“(Tujuannya) untuk pengamanan Aparat Penegak Hukum (APH) kemarin. Ada juga (terungkap untuk bantuan operasional Polres Labuhanbatu) begitu, karena alasan mereka untuk operasional, tetapi kan ada juga fakta yang menyatakan ada untuk para penegak hukum di sana,” terangnya, Rabu (25/9/24) sore.

Baca juga:Divonis 6 Tahun Penjara, Erik Adtrada Ritonga Klaim Putusan Hakim Banyak Kejanggalan

Ditambahkan Tito, apa pun yang terungkap di persidangan terkait penerimaan uang itu sudah disampaikan kepada penyelidik untuk ditindaklanjuti.

“Kita sudah sampaikan semua fakta yang terungkap di persidangan nanti tinggal penyidik yang menindaklanjuti terkait hal itu. Kita sudah sampaikan ke penyidik (terkait polisi menerima uang itu), untuk ditindaklanjuti atau tidak itu terserah mereka,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Tito pun menjelaskan proses sampainya uang Rp100 juta itu kepada Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu, Iptu Sofyan Tampubolon.

“Fakta yang berkembang di persidangan itu permintaan kepada Erik kalau tidak salah dan Erik kemudian memerintahkan Rudi untuk membayar uang kepada Polres (Labuhanbatu) itu,” ungkapnya.

Baca juga:Breaking News! Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara

Meski ada juga fakta yang mengatakan bahwa uang itu keluar dari pribadi Erik, menurut Jaksa sebagian uang pribadi dan ada uang yang berasal proyek.

“Kalau kemarin keterangan dari Pak Erik itu berasal dari uang pribadi. Nah, kita kan enggak mengejar ke sana, (apakah) itu berasal dari uang tindak pidana. Tapi kan, kemarin kita gali ada sebagian dari uang pribadi itukan berasal dari uang-uang proyek. Nanti kalian saja yang menyimpulkan,” jelasnya.

Jaksa pun menyebut kemungkinan ada tersangka lain yang turut terlibat dalam perkara suap Rp4,9 miliar untuk pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu tersebut.

“Mungkin iya (ada tersangka lain). Yang penting kita sudah laporkan itu, tugas kami sudah selesai sampai di sini,” sebutnya.

Baca juga:Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Mengaku Terima Uang dari Bupati Erik Adtrada Ritonga

Jaksa Pikir-pikir Atas Putusan Hakim Terhadap Erik dan Rudi

Setelah mendengar putusan 6 tahun penjara terhadap Erik dan 5,5 tahun penjara terhadap Rudi, JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari mengenai apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

“Terkait dengan putusan terhadap terdakwa Erik dan Rudi itu nanti hasilnya kita laporkan dulu kepada pimpinan. Nanti akan ditentukan apakah menerima putusan itu atau kita mengajukan upaya hukum (banding),” ucap Tito.

Tak lupa, pihaknya pun mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim.

“Kami ucapan terima kasih dan penghargaan kami yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang dengan bijaklah membuat persidangan ini sampai putusan,” tuturnya.

Baca juga:Penyuap Erik Ritonga Tetap Divonis 2 Tahun Bui, Jaksa Belum Nyatakan Kasasi

Kemudian, saat ditanya mengenai ada amar putusan Hakim yang tidak sejalan dengan tuntutan JPU seperti nominal uang pengganti (UP) yang dibebankan kepada para terdakwa, Tito mengaku tak mau ambil pusing.

“Iya, dituntutan (UP-nya) kita berbeda, tapi kan intinya seluruh suap itu nilainya Rp4,9 miliar. Makanya itu yang akan kita laporkan kepada pimpinan terkait UP,” tandasnya.

Diketahui, selain 6 dan 5,5 tahun penjara, Erik dan Rudi juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Erik dan Rudi juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) yang nominalnya bervariasi. Erik diharuskan bayar UP sebesar Rp368.200.000, sedangkan Rudi diwajibkan bayar UP sebanyak Rp2.558.500.000.

Baca juga:Terkuak! Terdakwa Rudi Syahputra Kendalikan Proyek di Labuhanbatu, Bukan Bupati Erik

Dengan ketentuan, apabila Erik dan Rudi tak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila keduanya tak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun untuk Erik dan 3 tahun untuk Rudi.

Selanjutnya, khusus buat Erik, Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles