4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Sistem Konvensional Diberlakukan Lagi, Pakai Stiker Berlangganan Tetap Gratis Parkir

Medan, MISTAR.ID

Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan kembali memberlakukan sistem parkir konvensional.

Adapun kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024, di mana para pengguna tepi jalan yang memakai roda dua dan tiga cukup membayar Rp3.000 dan roda empat Rp5.000.

“Jadi sekarang sistem konvensional sudah berlaku lagi, sehingga sekarang masyarakat pengguna parkir tepi jalan memang diperbolehkan untuk membayar secara cash kepada juru parkir (jukir) yang ada,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Medan, Nikmal Lubis saat dikonfirmasi mistar.id, pada Sabtu (26/10/24).

Baca juga:Dishub Medan Buka Layanan Pengaduan Parkir, Korban Pungli Segera Lapor

Nikmal menjelaskan, pada dasarnya parkir konvensional sudah berlaku sejak bulan Januari 2024.

“Namun karena sempat parkir itu digratiskan dan adanya parkir berlangganan, parkir konvensional ini sempat sedikit terhenti. Kita juga tidak mengambil setoran dari parkir konvensional saat itu terhenti. Dengan diberlakukannya lagi, tentu akan kita data ulang lagi untuk mengambil setoran dari parkir konvensional,” jelasnya.

Bagi yang sudah memakai stiker parkir berlangganan, Nikmal menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi membayar parkir kepada jukir.

Baca juga:Kadishub Medan Ajak Seluruh Pihak Dukung Penerapan Parkir Berlangganan 

“Kalau sudah ada stiker tidak perlu bayar. Ini juga akan kita tegaskan kepada semua jukir. Karena yang memakai stiker itu kan memang sudah bayar parkir selama setahun,” katanya.

Ke depannya, sambung Nikmal, nantinya semua jukir di Kota Medan akan diberikan rompi berwarna ungu, guna memastikan bahwa mereka memang jukir resmi dari Dishub Kota Medan.

“Jadi kalau sudah memakai rompi ungu, mereka (jukir) itu dipastikan memang menyetor ke Dishub Kota Medan. Nantinya semua jukir akan kita seragamkan,” pungkasnya. (rahmad/hm16)

Related Articles

Latest Articles