15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Sidang Tuntutan Kurir Sabu Seberat 9 Kg Ditunda 10 Kali

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Andhi (39) kasus narkoba jenis sabu seberat 9 kg ditunda lantaran Panitera sedang cuti.

Diketahui, semestinya sidang digelar hari ini, Kamis (4/1/2024), di ruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, harus ditunda hingga pekan depan, Selasa (9/1/2024).

“Sidang Andhi ditunda ke Selasa depan, (karena) Paniteranya lagi cuti,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trian Adhitya Izmail, saat ditemui Mistar di PN Medan.

Untuk diketahui, penundaan kali ini merupakan yang ke-10 kali sejak Majelis Hakim mengagendakan sidang pembacaan tuntutan pada 26 Oktober 2023. Sebelumnya sidang pembacaan ditunda berulang kali karena berkas tuntutan belum selesai.

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan, kasus ini bermula pada 6 Juli 2023 lalu. Petugas kepolisian dari Polrestabes Medan memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: Dua Kurir 298 Gram Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara di PN Medan

“Kemudian, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan lokasi tersebut. Sesampainya di tempat tersebut, sekira pukul 13.00 WIB petugas melihat Dinasari Hsb bersama Irfan (DPO) sedang mengendarai sebuah sepeda motor Honda Beat berplat kendaraan BK 6543 RAZ warna hitam dan berhenti di Jalan Meteorologi VI,” katanya.

Lalu, lanjut Jaksa, datang terdakwa Andhi dengan mengendarai sebuah sepeda motor Yamaha NMAX dengan plat kendaraan BK 5353 AJU warna Hitam.

“Kemudian, dengan sigap petugas kepolisian menangkap Dinasari Hsb dan Andhi. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Andhi dan menemukan sejumlah barang bukti (barbuk) narkoba,” katanya.

Dijelaskan Jaksa, barbuk narkoba tersebut di antaranya ialah sabu seberat 9 kg, ganja seberat 115,03 gram, dan pil ekstasi sebanyak 49,5 butir.

“Selanjutnya, sejumlah barbuk tersebut diamankan petugas dan para terdakwa digiring ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas JPU. (Deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles