Sidang Penganiayaan Wanita di Parkiran Mal Centre Poin Digelar, Hakim Tegur Ibu Terdakwa


sidang penganiayaan wanita di parkiran mal centre poin digelar hakim tegur ibu terdakwa
Medan, MISTAR.ID
Sidang lanjutan kasus penganiayaan di parkiran Mal Centre Point terhadap seorang wanita berinisial JL digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/6/24) petang.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. Adapun saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, yaitu JL selaku korban, ibu korban, dan kedua orang tua terdakwa.
Dalam kesempatan itu, Zufida Hanum selaku Hakim Anggota menegur Lina yang merupakan Ibu dari terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian saat menjadi saksi di persidangan.
Baca juga: Berkas Perkara Dilimpahkan, Penganiaya Mahasiswi di Parkiran Mal Centre Point Medan Segera Diadili
Teguran itu bermula saat Hakim mengajukan sejumlah pertanyaan kepada JL dan Ibu JL. Setelah selesai, giliran Lina yang dicecar oleh Hakim dengan sejumlah pertanyaan.
Dalam prosesnya, Lina dinilai tidak jujur oleh Hakim dalam keterangan. Dalam persidangan itu, Lina pun tampak emosional dan marah-marah. Beberapa kali Lina juga sempat memotong ucapan Hakim.
“Anda jangan emosi, saya di sini Hakim. Anda harus mendengarkan pertanyaan saya dulu. Anda seperti terlihat ada yang ditutupi-tutupi, Anda sudah disumpah tadikan,” ucap Zufida kepada Lina.
Kemudian, Zufida pun mengatakan akan mengeluarkan Lina dari ruang persidangan apabila tidak menjaga tata tertib dan etika persidangan.
Baca juga: Penganiaya Mahasiswi di Parkiran Mal Centre Point Dilimpahkan ke Kejari
Hingga pada puncaknya, Lina kembali marah-marah karena merasa tak terima dengan keterangan korban yang mengatakan bahwa korban dan anaknya berada di dalam mobil kurang lebih selama 1 jam. Ia pun kemudian pergi meninggalkan kursi persidangan dan keluar dari ruang persidangan.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) JL, Marihot F. Sinaga, berharap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan terhadap kliennya tersebut.
Ia pun meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa sebagaimana perbuatan yang dilakukan terdakwa kepada korban sebagai bentuk pertanggungjawabannya.
“Kita berharap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan seadil-adilnya, karena kita juga khawatir dengan dakwaan tunggal dari Jaksa. Karena itu juga tadi, kita dari pihak korban memberikan bukti tambahan seperti tangkapan layar chat terdakwa dengan korban yang beri ancaman serta foto-foto luka korban yang diduga kuat tidak dilampirkan penyidik kepolisian dalam berkas perkara, sebab sebelumnya sudah kita sampaikan, akan tetapi diabaikan,” ungkapnya. (deddy/hm17)