28.8 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

Sidang Penganiaya Wanita di Parkiran Mal Centre Point, Ibu Korban Tak Mau Berdamai

Medan, MISTAR.ID

Agung Mangapul Beston Siagian, penganiaya seorang wanita berinisial JL di parkiran Mal Centre Point Medan yang merupakan pacarnya duduk di kursi pesakitan, Selasa (25/6/24).

Hari ini, Agung menjalani sidang yang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Adapun saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, yaitu JL selaku korban, ibu korban, dan kedua orang tua terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Khairulludin membuka persidangan dan memulai mengajukan sejumlah pertanyaan kepada korban.

Setelah menanyakan sejumlah pertanyaan kepada korban dan korban menceritakan kronologinya, selanjutnya Hakim mengajukan pertanyaan kepada ibu korban yang duduk tepat di samping korban.

Baca juga:Sidang Penganiayaan Wanita di Parkiran Mal Centre Poin Digelar, Hakim Tegur Ibu Terdakwa

Saat itu, Hakim bertanya kepada sang ibu korban terkait apakah sudah ada perdamaian dengan pihak terdakwa atau belum. Mendengar itu, ibu JL pun menegaskan bahwa dirinya tak ingin berdamai.

“Belum (berdamai), kami tidak mau berdamai,” ucapnya di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan saat menjadi saksi, Selasa (25/6/24) petang.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi tersebut, kemudian Hakim menunda persidangan hingga Selasa (9/7/24) dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Baca juga:Tunggakan Pajak Mal Centre Point, Wali Kota Bobby: Kalau Tak Lunas, Kita Bongkar

Diketahui, dalam kasus ini, Agung didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Adapun kronologinya, dalam dakwaan dijelaskan bahwa dugaan penganiayaan yang dialami JL ini terjadi pada Minggu (22/10/23) sekira pukul 19.30 WIB lalu.

Kala itu, korban dan terdakwa sedang menunggu Ibu terdakwa yang tengah berada di dalam Mal Centre Point. Terdakwa dan korban saat itu berada di dalam sebuah mobil yang sedang terparkir di Mal Centre Point.

Kemudian, pada saat itu tiba-tiba ada sebuah pesan WhatsApp masuk ke handphone terdakwa. Pesan tersebut pun dilihat oleh korban yang isinya ialah pesan dari seorang wanita berinisial S yang meminta kepastian terkait status hubungannya dengan terdakwa.

Melihat itu, seketika korban pun cemburu dan membangunkan tersangka. Saat korban bertanya kepada tersangka terkait pesan tersebut, tersangka berdalih dan mengaku tak mengenali wanita itu.

Baca juga:Pengunjung Mall Centre Point Medan Lompat dari Lantai 3, Nyawanya Tak Tertolong

Cekcok antara korban dan tersangka pun tak terelakkan. Sehingga, tersangka menampar pipi korban hingga bibirnya pecah dan mengeluarkan darah.

Tak hanya itu, korban juga dicekik dan disandarkan ke kaca mobil, kemudian terdakwa menyikut punggung korban. Akibatnya, korban mengalami memar di bagian wajah, leher, dan juga lengan.

Atas kejadian itu, korban pun melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Medan Timur dengan nomor laporan: STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumut. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles