17.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Sengketa Gedung Warenhuis, Pemko Medan Ajukan Banding

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, memutuskan Pemerintah Kota (Pemko) Medan kalah dalam sengketa kepemilikan Gedung Warenhuis. Atas keputusan ini Pemko Medan mengajukan banding.

“Pemko Medan kalah di pengadilan terkait kepemilikan bangunan itu,” ujar Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Sumiadi kepada Mistar, Selasa (14/7/20).

Karena gugatan oleh pihak yang menyebut sebagai ahli waris ini sudah bergulir di pengadilan, Pemko Medan belum bisa melakukan penataan gedung bekas supermarket pertama di Kota Medan ini.

“Rencana untuk merehabilitasi gedung Warenhuis pun jadi tertunda. Saat ini Pemko Medan akan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim,” tandasnya.

Baca juga: Reklame Menjamur tapi Tak Bayar Pajak, Pemko Medan Minta Back-up DPRD

Menurutnya, untuk menata kawasan Kesawan, termasuk Gedung Warenhuis yang terletak di Jalan Ahmad Yani VII, Pemko Medan telah mengirimkan tim ke Belanda untuk mencari keberadaan sertifikat.

Selain itu, juga dilakukan studi banding ke Kota Semarang untuk melihat dan mempelajari bagaimana penataan kota tua.

“Belum bisa kita lakukan, setelah semua selesai (gugatan),” katanya.

Diketahui kepemilikan Gedung Warenhuis digugat Maya Pulungan yang mengaku ahli waris. Melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate mengajukan gugatan ke PTUN Medan, akhir tahun 2019.

Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Kasubbag Protokol Bagian Umum Sekda Pemko Medan ke Rutan Tanjung Gusta

Pada Senin (16/3/20), Ketua Majelis Hakim PTUN Medan, Hj Febru Wartati SH MH menggelar sidang lapangan dengan mempertanyakan kepada Pemko Medan sebagai tergugat intervensi, terkait sejarah bangunan dan luas ukuran lahan Warenhuis.

Namun, pihak kuasa Pemko Medan diwakili Rahma dinilai tidak mampu memberikan penjelasan secara rinci terhadap batas-batas luas lahan objek sengketa.

Majelis hakim juga mempertanyakan perihal luas lahan Warenhuis kepada penggugat yang dijawab kuasa hukum penggugat, Surya Adinata seluas lebih kurang 6.000 meter, termasuk di dalamnya Gedung Warenhuis. Selama dalam persidangan Pemko Medan tidak bisa menunjukan bukti-bukti kepemilikan. (Edrin/hm07)

Related Articles

Latest Articles